Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Negara Rugi Hampir Rp 1 Triliun dari Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh : Redaksi
Senin | 27-06-2016 | 18:26 WIB
KPK.jpg Honda-Batam

Gedung KPK di Jakarta (Sumber foto: liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 2015, kerugian negara akibat korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa nilainya mencapai Rp1 triliun.

Untuk itu, saat ini KPK dan beberapa lembaga pemerintah lainnya sedang melakukan kajian untuk mengatasi celah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

"Diharapkan kajian ini bisa menutup celah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, yakni memetakan akar masalah terkait pengadaan barang dan jasa," ujar Pelaksana tugas Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Cahya Harefa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Cahya mengatakan, dari 468 kasus korupsi yang ditangani KPK, terdapat 142 kasus yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Advertisment

Kerugian negara yang disebabkan diperkirakan hampir mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Cahya, korupsi yang terjadi selama ini akibat ketidak-efektifan anggaran dan adanya dugaan persekongkolan.

Melalui kajian ini, KPK ingin membenahi aspek regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Untuk itu, KPK akan mendorong dua rekomendasi strategis dan empat rekomendasi teknis.

Dua rekomendasi strategis yakni, dilakukannya kajian sentralisasi pengadaan barang dan jasa dengan batasan tertentu.

Hal ini disebabkan adanya persoalan jenis barang dan jasa yang dihasilkan tidak terstandardisasi, dan adanya peluang penyimpangan pengadaan yang bernilai besar, kompleks dan strategis.

Rekomendasi strategis lainnya yaitu, dilakukannya integrasi antara perencanaan dan penganggaran pengadaan barang dan jasa.

Hal ini karena tidak termonitornya besaran dan realisasi dan realisasi jumlah anggaran pengadaan barang dan jasa di Indonesia, tidak selarasnya perencanaan keuangan negara dengan realisasi belanja negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan tidak terdeteksinya penyimpangan perencanaan secara dini.

Sementara itu, empat rekomendasi teknis yang didorong bertujuan sebagai pendukung penyempurnaan sistem pengadaan barang dan jasa nasional.

Keempat rekomendasi itu, terkait dengan pengembangan perangkat pendukung, kualitas SDM pengadaan, pengawasan pengadaan, serta kualitas penyedia barang dan jasa. (Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin