Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani Perbolehkan PNS Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 05-09-2011 | 17:16 WIB
Gubernur_Prov.Kepri_HM.SANI.JPG Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri HM.Sani, yang menyatakan PNS boleh Nongkorng dan Ngopi di Kedai Kopi saat Jam Kerja   

TANJUNGPNANG, batamtoday - Hari pertama masuk kerja, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terlihat asyik nongkrong dan ngopi di sejumlah kedai kopi di Tanjungpinang.

Pemandangan PNS nongkrong dan menyerbu kedai Kopi ini, terlihat di sejumlah Kedai Kopi di Jalan Wiratno, Basuki Rahmat, Pemuda, Pramuka serta kawasan Bintan Center Km 9 Tanjungpinang usai melaksanakan apel pagi dan silaturahmi lebaran dengan Gubernur, Wakil Gubernur serta sejumlah kepala SKPD pada Senin (5/9/2011).
 
Tragisnya, Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani menyatakan, kalau dirinya menolerir dan memperbolehkan sejumlah PNS Provinsi Kepri tersebut duduk dan nongkrong sambil ngopi di sejumlah kedai kopi di Tanjungpinang, saat jam kerja.

"Minum kopi itukan perlu, akupun kalau tidak disediakan kopi di kantor, ngopi juga di kedai," kata Sani kepada batamtoday.

Disinggung kalau sejumlah PNS yang masuk pada hari pertama kerja itu, ngopi dan nongkrong di sejumlah kedai kopi pada saat jam kerja berlangsung, Sani menimpali kalau hal itu boleh-boleh saja dilakukan, apalagi kalau sejumlah PNS itu sudah masuk dan apel pagi sebelumnya lalu keluar dan singgah di kedai kopi.

"Boleh-boleh saja, kalau mereka keluar setelah melakukan apel pagi lalu singgah di kedai kopi untuk minum, dan hal itu masih dalam batas kewajaran. Dan dalam mendidik kedisiplinan PNS tidak boleh terlalu kaku, karena kalu terlalu kaku justru mmbuat para PNS tidak patuh," tambahnya.

Yang penting, tambah Sani, kecuali PNS bolos dan tidak apel pagi, hal itu jelas pelanggaran dan akan ditindak sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan kalau kewenangan untuk menindak sejumlah PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana halnya nongkorng dan minum kopi di kedai kopi saat jam kerja, dikembalikan pada kepala SKPD masing-masing.

"Selain kepala daerah, pemberian sanksi pada PNS yang melanggar dan indisipliner, juga didelegasikan pada unsur pimpinan SKPD masing-masing," tukasnya.