Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pemilik dan Pengedar Sabu 24,18 Gram dan 105 Butir Pil Ekstasi Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 27-06-2016 | 18:02 WIB
terdakwa-sabu.jpg Honda-Batam

Terdakwa Robby Saragih Bin Jonner Saragih ( 33) pemilik dan pengedar sabu seberat 24,18 gram dan pil ekstasi sebanyak 105 butir  seberat 27,93 gram, ‎didakwa pasal belapis (Foto: Roland Hasudungan  Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Robby Saragih Bin Jonner Saragih ( 33) pemilik dan pengedar sabu seberat 24,18 gram dan pil ekstasi sebanyak 105 butir  seberat 27,93 gram, ‎didakwa pasal belapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/6/2016).

Dalam dakwaannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum ‎menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selain itu terdakwa juga melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Haryo.

Haryo menjelaskan, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa ada seorang lelaki yang menjual sabu.

"Mendapat informasi itu anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan  di Jalan Masuk Ke Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 21.30 WIB, Minggu (21/2/2016)," ungkap Haryo.

Haryo menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Di mana diketahui terdakwa membawa satu buah tas warna hitam yang disandang dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

"Ditemukan satu buah kotak di dalam tas dan di dalam kotak tersebut terdapat satu paket sabu-sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu, 12 paket pil berlogo marcy warna krim sebanyak 105 butir jenis ekstasi yang berada di dalam kantong plastik warna biru," paparnya.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu di dapat dari Hendrik (DPO) ‎yang dibelinya seharga Rp18 juta dan 105 butir pil ekstasi dengan harga Rp15.300.000.

Mendengar dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH, bersama anggotanya Zulfadli SH dan Guntur Kurniawan SH, menunda persidangan satu pekan mendatang, untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa. ‎

Editor: Udin