Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABG Penikam Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Dituntut Setahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 27-06-2016 | 16:38 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - MTA (14) bocah di bawah umur yang terjerat kasus penikaman terhadap Yetty dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/6/2016). 

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah ‎dengan sengaja melakukan penaniyaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP juncto UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Perlindungan Anak.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa MTA yang didampingi oleh penasehat hukumnya M. Indra Kelana menyatakan menerima, kendati terdakwa tetap mengajukan pembelaan secara lisan.

"Saya selaku penasehat hukumnya, meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa ‎untuk dilakukan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS)," kata Indra.

Atas tuntutan ini, Majelis Hakim tunggal ‎Purwaningsih SH yang didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar SH menyatakan menunda pesidangan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan‎

Dalam dakwaan sebelumnya pesidangan terdakwa mengaku sebelum melakukan penikaman, terdakwa mengaku sebelum menikam ‎terdakwa pergi kewarnet untuk browsing mencari bagian tubuh manusia yang vital untuk dilakukan penikaman ‎

Gustian menjelaskan dalam dakwaan, bahwa pada saat itu saksi Selo memberitahu kepada terdakwa bahwa orang tua Selo yaitu Korban Yetty (47) melarang terdakwa untuk berteman dengan saksi Selo, Pukul ‎12:00 WIB, Jumaat( 27/5/2016) lalu.

Baca:Begini Jadinya Ketika Mbah Gugel Disalahgunakan‎

"Kemudian selang dua hari setelah itu terdakwa mendatangi rumah Yetty, tetapi korban belum tidur," katanya.

Selanjutnya terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan pada saat itu korban sudah tidur. Pada kesempatan itulah terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang menggunakan martil yang didapat terdakwa dari bangunan kosong di dekat rumah korban, Rabu(1/6/2016) dini hari lalu.

"Terdakwa ber‎hasil masuk dan mengambil dua pisau dapur milik korban dimana yang satu bertangkaikan plastik dan satu lagi bertangkaikan besi, setelah itu terdakwa langsung menuju kamar korban dan melihat korban tertidur. Di situlah terdakwa langsung menikamkan kedua pisau tadi tepatnya pada lengan sebelah kiri sebanyak 8 kali tusukan, kaki kiri satu kali dan kaki kanan sebanyak 2 kali sehingga korban banyak mengeluarkan darah kemudian korban meminta tolong, lalu ditolong oleh tetangga dan terdakwa melarikan diri," ungkap JPU.

Editor: Dodo