Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lepas KM Karisma Indah, Kejati Kepri Dinilai Kebiri Hukum
Oleh : Harjo
Minggu | 26-06-2016 | 12:27 WIB
Ketua-Kadin-Bintan1.jpg Honda-Batam

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bintan, Tamsir. (Foto: BATAMTODAY.COM/Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dilepasnya Kapal KM Karisma Indah, barang bukti pidana pelayaran yang ditangkap TNI AL saat menyeludupkan minuman beralkohol, bawang, puluhan ton beras dan bula serta barang lainnya dari Singapura, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dinilai sebuah bentuk ketidakadilan, diskriminasi dan bahkan mengebiri penegakan hukum.

Mengingat, saat ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, kapal penyelundup milik Ahang itu ditangkap bersamaan dengan kapal KM Kawal Bahari milik Akau. Begitu juga proses pengajuan pinjam pakai, justru PT Hanka milik Akau sudah terlebih dahulu mengajuka dibanding Ahang.

Namun kenyataannya, jangankan dapat kebijakan kapal dilepas atau dipinjam pakaikan. Yang terjadi justru sebaliknya, berkas kapal milik Akau dilimpahkan ke pengadilan namun berkas kasus Ahang belum. Barang bukti KM Karisma Indah milik Ahang juga dilepas sebelum perkara masuk pengadilan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bintan, Tamsyir SE, menyorot keras tindangan Kejati Kepri yang mengedepankan ketidakadilan ini. "Ini tindakan ketidakadilan. Kejati Kepri tidak bisa memberikan kepastian hukum dalam kasus pidana pelayaran ini," ungkap Tamsyir di Tanjunguban, Minggu ( 26/6/2016).

"Kadin Bintan mempertanyakan adanya indikasi diskriminasi dalam proses hukum kasus penangkapan kapal penyelundup milik Ahang dan Akau. Setelah Akau dari PT Hanka atau pemilik kapal Kawal Bahari, membuat laporan secara resmi ke Kadin Bintan," tambahnya.

Tamsyir juga menilai dasar pelepasan kapal milik Ahang oleh Kejati Kepri, dengan alasan mengalami kerusakan, hanya sekedar akal-akalan. Apalagi, informasi yang diterima justru kapal tersebut tidak melakukan perbaikan namun sandar di pelabuhan KUD Tanjungpinang.

Sebaliknya, katanya, apa yang diajukan Akau, agar mendapatkan hak yang sama seperti Ahang, hingga saat ini belum ada realisasinya.

"Harusnya jangan ada unsur diskriminasi, biarkanlah kasus kedua kapal ini berlabuh di pengadilan. Kadin tidak bicara masalah kesalahan atau pelanggaran kapal. Tetapi lebih kepada azas hukum. Makanya pihak Kadin akan terus memantau seluruh perkembangan penanganan kasusnya di Kejati Kepri," tegasnya.

Tamsyir menegaskan, sejauh ini, Kadin Bintan baru sebatas memantau dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penyelundupan barang oleh kapal milik Ahang dan Akau. Namun akan terus mengikuti perkembangannya, hingga permasalahan adanya diskriminasi ini, bisa benar-benar kembali kejalur hukum yang sebenarnya. Terlepas dari kepentingan para oknum penegak hukum, sebagai pemegang kebijakan.

"Sebelumnya sempat ada kabar kapal milik Akau, juga sudah dilepas. Silahkan dibuktikan kalau kapal tersebut masih ada di Lantamal I. Tentunya berbeda dengan kapal milik Ahang, yang dikabarkan akan ditarik kembali oleh Kajati," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, selain melepas barang bukti KM Karisma Indah milik Ahang, yang ditangkap TNI AL saat menyeludupkan minuman beralkohol, bawang, puluhan ton beras dan bula serta barang lainnya dari Singapura, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, ternyata juga telah melepas nakhoda KM Karisma Indah, Samsudin dan Wianto alias Asen, dan nakhoda KM Kawal Bahari, Rusli Harjo dan Herjon.

Expand