Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Inilah 25 Perda di Kepri yang Dibatalkan, Terbanyak Kabupaten Bintan
Oleh : Irawan
Rabu | 22-06-2016 | 12:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan/merevisi 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Dari jumlah tersebut terdapat 25 Perda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan kabupaten/kota di Kepri, yang terbanyak Kabupaten Bintan yakni 6 perda yang dibatalkan.

Provinsi Kepri terdapat tiga perda yang dibatalkan, yakni menyangkut retribusi daerah, usaha perikanan dan pengelolaan barang milik daerah.

Enam perda Bintan yang dibatalkan, antara lain retribusi jasa malam, retribusi perijinan tertentu, pengelolaan terumbu karang, penyelenggaran pendidikan, pajak daerag dan pengelolaan pertambangan mineral.

Karimun terdapat empat perda yang dibatalkan, yakni retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pengelolaan air tanah dan air permukaan, pajak daerah dan retribusi daerah.

Kabupaten Kepulauan Anambas ada empat perda, yaitu pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pertambangan mineral, pajak daerah dan retrbusi daerah.

Kabupaten Lingga dua perda yang dibatalkan terdiri dari perda pajak daerah dan menara telekomunikasi.

Kabupaten Natuna terdapat dua perda, yakni pengeleloan barang milik daerah dan perijinan usaha perikanan.

Kota Batam meliputi lima perda yang dibatalkan, terdiri ari peda pemberian surat ijin usaha perdagangan, retribsi jasa umum-jasa usaha-perijinan tertentu, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, izin mendirikan bangunan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Kota Tanjungpinang ada dua perda yang dibatalkan, yakni sistem penyelenggaraan pendidikan dan retribusi perijinan tertentu.


Berikut Peraturan Daerah di Provinsi Kepri dan kabupaten/kota di Kepri yang dibatalkan:  

1. Provinsi Kepulauan Riau
Perda 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda 6 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Provinsi Kepri dan Perda 10 Tahun 2013 tentang 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Kabupaten Bintan
Perda 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Malam, Perda 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

3. Kabupaten Karimun
Perda 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan, Perda 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

4. Kabupaten Kepulauan Anambas
Perda 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda 11 Tahun 2012 tentang Pengeloan Pertambangan Mineral, Perda 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perda 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

5. Kabupaten Lingga
Perda 6 Tahu 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda 7 Tahun 2015 tentang Menara Telekomunikasi.

6. Kabupaten Natuna
Perda 29 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda 16 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan

7. Kota Batam
Perda Perda 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Batam, Perda 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum-Retribusi Jasa Usaha -Retribusi Perizinan Tertentu, Perda 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

8. Kota Tanjungpinang
Perda 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan, Perda 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Editor: Surya