Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Periksa 31 Warga Cina Terkait Penipuan Online
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-06-2016 | 08:50 WIB
cybercrimebypa.jpg Honda-Batam

Ilustrasi cyber crime. (Foto: PA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri menurunkan tim cyber crime untuk membantu menyelidiki keberadaan 31 warga negara Cina yang ditangkap di kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2016).

 

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kota Bogor bersama barang bukti antara lain 37 modem, 20 jaringan internet, serta 45 telepon kabel.

"Dengan beberapa barang bukti berupa elektronik yang patut dicurigai mereka melakukan tindak pidana, sehingga turun tim cyber crime dari Mabes Polri untuk membantu proses penyidikan ini," kata Kepala Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada BBC Indonesia, Selasa (21/6/2016) sore.

Temuan Kantor Imigrasi Bogor sebelumnya menyebutkan mereka -yang terdiri 22 pria dan sembilan perempuan- tiba di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata.

Sebagian dari mereka, menurut polisi, tidak memiliki dokumen lengkap. "Jadi, mereka ilegal," kata Yusri Yunus.

Kepolisian tidak bersedia mengungkapkan temuan sementara dari hasil pemeriksaan barang bukti maupun keterangan lisan dari yang bersangkutan, walaupun ada kecurigaan mereka adalah anggota sindikat penipuan online. "Kita masih melakukan pemeriksaan, kita tidak bisa menduga-duga," tandas Yusri.

Beberapa saksi mata -seperti dilaporkan sejumlah media massa- menyebutkan mereka telah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama dua bulan.

Dibantu tim cyber crime Mabes Polri, Polres Bogor sejauh ini masih memeriksa 31 warga negara Cina tersebut. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani