Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinggal 7 Pasal, Pembahasan RUU Tax Amnesty segera Selesai
Oleh : Irawan
Senin | 20-06-2016 | 17:22 WIB
misbakhun1.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengklaim, pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan segera rampung. Pasalnya, dari 26 pasal yang dibahas sudah 19 pasal selesai dibahas

"Ada 26 pasal yang dibahas, sekarang sudah memasuki pasal ke 19. Hari ini akan diselesaiakan saat rapat Panja," ujar Misbakhun di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dia melanjutkan, masih banyak poin-poin substansi yang belum selesai dibahas seperti obyek, cakupan jangka waktu, sistem deklarasi. Kemudian mengenai ruang lingkup tindak pidana apa saja.

"Bagaimanan pun juga tax amnesty ini bukan hanya mendesak tetapi juga mendasar. Ini merupakan kebutuhan negara," jelasnya.

Misbakhun menilai jika Indonesia tidak membenahi membenahi sistem perpajakan maka dalam jangka panjang akan mengalami proses kemandekan karena jumlah penerima pajak yang ditargetkan tidak akan bertambah.

"Terkesan seperti memburu di kebun binatang. Ini yang harus kita perbaiki, untuk menjadikan bangsa yang mandiri dan berdaulat karena pembiayaan yang mandiri itu berasal dari pajak seluruh orang Indonesia," ungkapnya.

Misbakhun menegaskan, tax amnesty tidak akan menguntungkan pengusaha hitam atau nakal, apalagi untuk mengampuni para koruptor. Menurutnya, orang yang hartanya kena sita oleh Pengadilan Tipikor, atau tersangkut kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menikmati tax amnesty tersebut.

"Jadi tidak benar pengampunan pajak dibekingi oleh pengusaha hitam atau pengusaha kelabu dan sebagainya. Jadi kalau pengusaha yang kena kasus pidana, tentu saja tidak dapat tax amnesty," katanya.

Namun, jika ada pengusaha yang kena pidana ternyata mendapatkan tax amnesty, tentu akan dipermasalahkan. "Kita akan ramaikan, mereka tidak berhak mendapatkan tax amnesty. Tapi saya tetap realistis, target Rp 165 triliun dari tax amnesty bisa tercapai," kata politisi Partai Golkar ini.

Ia menambahkan, tax amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratisasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.

Kedua, aspek hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal. Yang ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.

"Dengan tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda dan masalahtax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesty," katanya.

Editor: Surya