Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Subkontraktor Pertamina Tanjunguban Dituding Kebiri Hak Buruh
Oleh : Harjo
Senin | 20-06-2016 | 16:46 WIB
pertamina-tanjunguban.jpg Honda-Batam

Pertamina Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Sahabat Konstruksi Indonesia (SKI), subkontraktor yang mengerjakan proyek di Pertamina Tanjunguban, ternyata masih banyak hak buruh yang diabaikan oleh pimpinan perusahaan tersebut.

Wan Dirmansyah, pekerja SKI kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan permasalahan hak pekerja yang masih belum dilaksanakan diantaranya gaji masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan pekerja belum didaftarkan sebagai peserta asuransi BPJS.

"Hak kami seperti dikeberi oleh pihak manajemen perusahaan dan permasalahan ini. Sudah kami laporkan kepada Disnaker Bintan. Kita berharap agar pihak Disnaker, mengingatkan pimpinan perusahaan agar bisa memperhatikan hak para karyawannya," harapnya, Senin (20/6/2016).

Karena pekerja SKI ada sekitar 60 orang, sebagian adalah pekerja lokal, maka demi menjaga kondusifnya daerah, pihak pemerintah daerah bisa memberikan perhatian khusus dengan kasus ini agar seluruh hak pekerja, bisa dilaksanakan oleh manajemen perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Hasfarizal Handra kepala Disnaker Bintan, membenarkan pekerja sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tenaga kerja yang dilakukan PT SKI yang beraktifitas atau mengerjakan proyek di dalam lingkungan Pertamina Tanjunguban.

Terkait laporan tersebut, selain sudah memanggil pimpinan perusahaan, juga sudah menyurati secara resmi agar perusahaan menjalankan peraturan ketenagakerjaan mengingat permasalahan yang wajib dilaksanakan perusahaan diantaranya masalah gaji masih di bawah standar UMK Bintan, pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Selain itu, perusahaan ini justru tidak melaksanakan kewajibannya, wajib lapor ke Disnaker Bintan. Sejalan dengan permasalahan tersebut, pihak Disnaker juga sudah mengingatkan agar pembayaran THR tepat waktu.

"Baik tertulis dan langsung sudah kita sampaikan kepada perusahaan. Pimpinan perusahaan berjanji akan segera menjalankan aturan ketenagakerjaan dan memperhatikan hak para pekerjanya," terangnya.

Editor: Dodo