Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Didesak Publikasan Perda Bermasalah yang Dibatalkan

DPD RI Sayangkan Pemerintah Batalkan Perda Larangan Miras
Oleh : Irawan
Minggu | 19-06-2016 | 12:22 WIB
dpd-2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood dan Wakil Ketua Komite III Fahira Idris.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Walau pemerintah sudah membantah adanya pencabutan Perda bernuansa Islami dan Perda Pelarangan Miras, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) meminta pemerintah mendengar pendapat daerah. Dia juga meminta publik di daerah, baik tokoh agama atau tokoh masyarakat yang di daerahnya terdapat Perda bernuansa Islami dan Perda Pelarangan Miras diminta mengirim surat kepada Presiden dan Kemendagri.

 

Fahira mengatakan surat itu untuk menjelaskan pentingnya Perda-Perda tersebut bagi masyarakat di daerah masing-masing. Menurut Fahira penjelasan itu sangat penting agar Pemerintah Pusat bisa memandang kehadiran perda-perda ini dari kaca mata daerah. "Jadi bukan hanya dari sudut pandang ibukota," kata Fahira dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Fahira mengaku setelah berdialog dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, dia mendapatkan informasi bahwa hingga saat ini belum ada Perda bernuansa Islami, Perda yang dianggap intoleran, dan Perda pelarangan miras yang dibatalkan. "Perda yang sudah pasti dibatalkan adalah Perda yang menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan," ujar Fahira.

Saat ini, Perda lainnya masih dalam proses pendalaman karena membutuhkan diskusi panjang dan masukan masyarakat. Oleh karena itu, dia mengatakan momentum itu dapat dijadikan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke Presiden. "Agar Perda bernuansa Islami dan pelarangan miras di daerahnya dapat dipertahankan," katanya.

Fahira menambahkan, Pemerintah Pusat juga harus melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan Perda-Perda. Menurut dia, DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional. Selain itu, DPD bersedia memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di daerah dengan Kemendagri, jika ada yang keberatan terhadap pembatalan Perda.

"Kami minta Kemendagri melibatkan DPD, karena yang terdampak langsung jika ada pembatalan Perda adalah konstituen kami di daerah. Masyarakat di daerah juga bisa menyampaikan aspirasinya ke senator daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam memberi masukan kepada Kemendagri," kata Fahira.

Expand