Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Narkoba

Ahmad dan Mohamad Zulkarnain Divonis 20 Tahun, Jaksa Banding
Oleh : Gokli
Jum'at | 17-06-2016 | 17:22 WIB
vonis-sabu-banding.jpg Honda-Batam

Dua pengedar sabu yang divonis 20 tahun penjara, membuat jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Penganilan Negeri (PN) Batam terhadap dua terdakwa narkoba, Ahmad alias Udin dan Mohamad Zulkarnain, tak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Ia menyatakan banding lantaran putusan itu tak sesuai dengan tuntutan.

"Kami (Jaksa Penuntut Umum) banding," kata Jaksa Susanto Martua, setelah Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan, dan Muhammad Chandra, membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar pada Jumat (17/6/2016) siang.

Wajar jika JPU menyatakan banding. Sebab, kedua terdakwa yang terlibat peredaran sabu sebanyak 2.067 gram dari Malaysia itu dituntut agar dihukum penjara seumur hidup dan wajib membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Syahrial Harahap, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika, melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tengang narkotika. Dimana, unsur pasal yang didakwakan jaksa sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terpenuhi, kendati kedua terdakwa tidak mengakuinya.

"Menjatuhi hukuman, masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Syahrial.

Sementara, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir dulu, yang mulia," ujar Elisuita.

Sebelumnya, Ahmad alias Udin, nahkoda kapal yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia mencak-mencak di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebab, ia dituntut hukuman seumur hidup lantaran terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 2.067 gram, Kamis (16/6/2016) sore.

Ahmad, merasa tidak bersalah. Ia mengaku tidak tahu menahu soal sabu yang dibawa penumpangnya itu.

"Apalah saya dituntut semur hidup. Saya hanya bawa TKI, bukan bawa sabu," kata dia, usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Susanto Martua.

Tak hanya Ahmad, Jaksa Susanto Martua juga menuntut terdakwa Mohamad Zulkarnain dengan hukuman seumur hidup. Dimana, terdakwa juga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Menurut Jaksa, keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika telah terbukti. Hanya saja, kata dia, kedua terdakwa tak mengakui dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.

"Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda masing-masing Rp1 miliar," kata Susanto Martua, membacakan surat tuntutannya.

Editor: Dodo