Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan di Batam Terancam Dipolisikan Jika Tak Bayar THR Pekerja
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 16-06-2016 | 13:46 WIB
thr.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perusahaan yang beroperasi di Kota Batam, terancam dipolisikan atau mendapatkan sanksi pidana apabila tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Batam, Sri Yanto mengatakan sanksi berupa kurungan penjara menanti para perusahan yang tidak membayar THR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.

"Perusahaan di Batam wajib membayar THR kepada seluruh pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016. Kalau terbukti tidak membayar terancam dipolisikan atau 3 bulan kurungan dan sanksi administratif," kata Sri Yanto yang ditemui di kantornya, Kamis (16/6/2016).

Untuk itu Yanto mengaku sudah memberikan surat edaran bernomor SE. 0599/TK-4/PKJ/V/2016 tentang pemberitahuan kewajiban perusahan membayar tunjangan THR keagamaan bagi pekerja/buruh di Batam.

Buruh di Batam paling lambat menerima THR tujuh hari sebelum Idul Fitri. "Kita sudah berikan surat edaran terkait pembayaran THR kepada seluruh perusahaan di Batam. Agar peraturan tersebut ditaati," katanya.

Yanto menjelaskan sesuai Permenaker, pekerja yang baru bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja.

"Pembagian THR itu tidak melihat status pekerja baik itu tetap, harian, buruh harian lepas atau pekerja dengan status kontrak. Semua mendapatkan THR, meskipun baru satu bulan berkerja," tegasnya.

Dalam peraturan tercatat perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja salama satu tahun, sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk pekerja yang baru bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja.

"Buruh juga bisa langsung polisikan perusahan apabila tidak membayar THR sesuai permenaker. Kami juga menerima pengaduan buruh tentang THR. Sejauh ini belum ada masuk laporan hal tersebut," pungkasnya.

Editor: Dodo