Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APHA Tuding PT KJJ Langgar UU
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 15-06-2016 | 18:34 WIB
audiensi-apha.jpg Honda-Batam

APHA saat audensi dengan DPRD Kepulauan Anambas (foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Aliansi Penyelamat Hutan Anambas (APHA) meminta Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, untuk melihat kondisi hutan di Pulau Jemaja. Pasalnya, pernyataan Gubernur untuk mendukung PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) untuk membuka perkebunan karet seluas 3.605 hektare di Pulau Jemaja, semata-mata terhasut oleh masyarakat, tanpa melihat kondisi lapangan.

Koordinator APHA, Arpandi, mengatakan sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014, perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam UU tersebut, perkebunan tidaklah masuk prioritas.

"Pasal 23 ayat 2 disebutkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Itu lah yang diprioritaskan," ujar Arpandi, Rabu (15/06/2016).

Arpandi menambahkan, Pulau Jemaja memiliki kemiringan di atas 40 derajat. Untuk itu pihaknya meminta Gubernur untuk meninjau kondisi lapangan Pulau Jemaja.

"Kalau kemiringan seperti itu apakah cocok digunakan lahan perkebunan. Kayu-kayu di sana itu kualitas nomor satu dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Bahkan kayu-kayu di sana sudah diberi tanda kayu kualitas nomor satu yang akan ditebang," terangnya.

Pihaknya sangat menyayangkan,bahwa ‎egois dan gengsi masyarakat telah rusak akibat kehadiran PT KJJ.
"Seharusnya masyarakat memahami betapa pentingnya hutan bagi kehidupan kita. Tidak usah bicara bencana alam, ketika kesulitan air bersih toh juga masyarakat mengadu ke Pemerintah. Kan masyarakat juga yang dirugikan. Resikonya memang tidak dua atau tiga tahun ini, tetapi 10 tahun mendatang, siapa yang menjamin masyarakat tidak kesusahan," tegasnya.

Editor: Udin