Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anselmus Lawe, Pencabul Anak di Bawah Umur Ini Dibui Lima Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 15-06-2016 | 15:46 WIB
vonis-cabul-ansel.jpg Honda-Batam

Anselmus Lawe digiring petugas usai divonis lima tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anselmus Lawe (40), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial YP (14) akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/6/2016).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja memaksa, membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dengannya, sebagaimana di ataur dalam pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan ," kata Windi.

Atas putusan ini, Anselmus yang didampingi oleh penasehat hukumnya, M. Indra Kelana SH menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Haryo Nugroho yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Sebelumnya, di dalam dakwaan, terdakwa Anselmus melakukan pencabulan kepada Korban YP sebanyak 3 kali di masing-masing tempat yang sama dan waktu yang berbeda.

Perbuatan cabul itu yang pertama dilakukan terdakwa di kamar kos di Kampung Harapan III RT 02/RW 4 Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, pada awal bulan Mei 2015.

Perbuatan yang kedua dilakukan di kos korban, pada saat itu korban sedang tertidur dan terbangun pada saat terdakwa menarik celana korban pada Mei 2015.

Setelah itu yang ketiga adalah terjadi pada saat tiga hari setelah kejadian kedua, kos korban dan‎ terdakwa masuk ke kamar korban.

Editor: Dodo