Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Pertanyakan Kredibilitas BPK Pimpinan Harry Azhar Azis
Oleh : Irawan
Rabu | 15-06-2016 | 15:34 WIB
Harryazhar.jpg Honda-Batam

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW). Komisi III DPR pun mempertanyakan kredibilitas kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin oleh Harry Azhar Aziz tersebut.

Karena itu BPK harus bertanggung jawab dengan temuannya tersebut. "KPK sudah menyikapi temuan BPK, dan menyatakan tidak ada temuan korupsi atau perbuatan melanggar hukum. Jadi, BPK harus bertanggung jawab, agar ke depan temuan BPK bisa dipercaya. Dan, jika salah, maka data BPK itu tak perlu dipakai lagi, karena BPK telah membuat kesalahan dalam audit Sumber Waras," tegas Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI RI Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Benny mempertanyakan apakah ada perbedaan antara BPK yang dulu, dan sekarang? "Mungkin mata hatinya yang beda, tapi manusianya berubah. Padahal hukumnya sama. Untuk itu, BPK harus bertanggung jawab dengan hasil temuannya. Saya harap KPK dan BPK sama-sama profesional dan saling mendukung," ujar politisi Demokrat ini.

Lalu, temuan BPK ini mau diapakan? "BPK harus bertanggung jawab kalau bisa pimpinan BPK itu diperiksa saja oleh KPK. Apa jangan-jangan pimpinan BPK takut karena namanya ada di Panama papers?" kata Benny.

KPK sendiri sebelumnya menyatakan sejauh ini, penyidik telah melaporkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan Sumber Waras.

Namun, KPK belum sepenuhnya menghentikan penyelidikan. KPK dijadwalkan akan bertemu dengan BPK dalam waktu dekat. Baca juga: BPK Harus Minta Maaf dan Segera Pulihkan Nama Baik Ahok

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras belum dihentikan meski tim penyelidik KPK menyatakan tidak ada unsur tindak pidana di dalamnya.

Tim penyelidik akan mengadakan pertemuan dengan auditor BPK untuk membahas hal itu lebih lanjut. "Ada permintaan penyelidik kami untuk menghentikan. Kami juga masih belum memutuskan. Hari ini, kami belum memutuskan tapi disampaikan pada kami, mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum,” tegas Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Editor: Surya