Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Dinilai Tak Ngerti Hukum Hentikan Kasus Sumber Waras
Oleh : Irawan
Rabu | 15-06-2016 | 13:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakata, makin kacau setelah Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melalui ketua Agus Raharjo menyatakan tidak ada pelanggaran hukum alias clear dalam proses pembelian tersebut. Padahal sebelumnya, temuan BPK terdapat enam penyimpangan dalam proses pengadaan tanah RSSW.

"Ya beginilah kalau KPK dipimpin oleh orang yang bukan ahli hukum. Ibrat dokter, Agus itu dokter umum yang diangkat jadi kepala tim kedokteran untuk operasinya, makanya hasilnya operasinya pasti ngaco," sindir Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI, Edi Humaidi dalam rillisnya, Rabu (15/6/2016) di Jakarta.

Menurut Edi, pernyataan yang disampaikan ketua KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR kemarin itu, tentunya membuat publik kaget. Mengapa? Karena dalam kasus tersebut KPK meminta audit ke BPK, tetapi setelah diaudit dan BPK menemukan indikasi kerugian negara, ternyata KPK mengambil sikap sebaliknya.

"Ini jelas (pernyataan KPK bahwa tidak ada pelanggaran hukum oleh Pemprov DKI), menginjak-injak konstitusi negara. Dan juga akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Bahkan akibat dari pernyataan KPK yang terkesan mematahkan atau menyanggah temuan BPK tersebut, akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menggugat semua hasil audit BPK.

"Termasuk para koruptor yang sudah terhukum pun bisa balik menggugat hasil audit BPK. Ini kan nggak bener," ucapnya lagi.

Harusnya menurut Edi, sebelum mengambil kesimpulan (yang berbedas dengan temuan BPK), KPK mengundang pimpinan BPK dengan didampingi auditur untuk mendiskusikan secara terbuka tentang Sumber Waras itu.

"Melihat kondisi KPK seperti ini, tidak bisa dibiarkan, rakyat harus bergerak untuk meminta ketua KPK Agus Raharjo di copot," tegasnya.

Sebelumnya, ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tidak ada korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

"Hasil penelaahan penyidik KPK, tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus tersebut," kata Agus Rahardjo yang saat itu datang bersama dengan 4 wakil ketua KPK yaitu Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Karena itu, terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar, maka KPK akan memanggil BPK untuk meminta klarifikasi.

Editor: Surya