Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKS Minta Fahri segera Berikan Kursinya ke Ledia Hanifa

Sikap Ngotot DPP PKS ke Fahri Bisa Berujung Pembubaran PKS
Oleh : Irawan
Jum'at | 10-06-2016 | 17:58 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPP PKS Almuzzamil Yusuf menuntut Fahri Hamzah segera meletakan jabatannya dan memberikannya ke Ledia Hanifa yang sudah tak lagi menjabat Ketua Komisi VIII DPR digantikan Iskan Qolba Lubis.

Namun, langkah ngotot PKS ini menurut pakar hukum tata negara Imran Putrasidin bisa menjadi bumerang dakwah tersebut, sebab Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR menjalankan fungsi negara. Sehingga langkah PKS ini dinilai mengganggu fungsi negara dan PKS bisa dibubarkan.

Almuzzamil mengatakan, sejak digantikan Iskan Qolba Lubis sebagai Ketua Komisi VIII DPR pada Kamis (9/6/2016) lalu, Ledia Hanifa kini hanya berstatus sebagai anggota di Komisi VIII.

"Pergantian itu hak fraksi. Harusnya tidak ada masalah karena pergantian tidak terkait pemecatan. Perputaran itu kan hak fraksi," kata Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf di Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Muzzamil menuturkan bahwa Fraksi PKS terus melobi pimpinan DPR agar pergantian Fahri bisa dilakukan. Beberapa kali pula anggota F-PKS mengajukan interupsi di rapat paripurna soal hal ini.

Namun, pimpinan DPR bergeming. Muzzamil lalu mengungkit pergantian Ketua DPR dari Setya Novanto yang mengundurkan diri ke Ade Komarudin.

"Hak partai melalui fraksi untuk memutar anggotanya. Seperti dari Setya Novanto ke Ade Komarudin juga lancar. Pergantian pimpinan komisi juga lancar. Harusnya (pergantian) Ibu Ledia dengan Fahri juga lancar saja," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Gugatan provisi Fahri di PN Jaksel memang dikabulkan sehingga pemecatannya ditangguhkan. Namun, menurut Muzzammil, proses di pengadilan seharusnya tidak mempengaruhi pergantian Fahri sebagai pimpinan DPR.

"Pergantian anggota itu di pengadilan. Tapi pergantian pimpinan itu wilayah kewenangan fraksi. Pimpinan DPR harusnya cukup mendengar suara fraksi saja," ujar Muzzamil.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Imran Putrasidin mengatakan sebagai wakil ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Pendiri Sidin Constitution itu, jika PKS mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang telah diatur konstitusi maka sama halnya PKS mengganggu fungsi negara.

"Sebagai wakil ketua DPR, Fahri Hamzah itu sedang menjalankan fungsi negara. Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional maka ini sama halnya dengan mengganggu fungsi negara," ujar Irman.

PKS tentunya tidak mau harus berhadap-hadapan dengan rakyat maupun berhadapan dengan konstitusi termasuk jika mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya.

"Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman bagi keberadaan partai. Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipaham oleh para politisi dan partai politik," katanya.

Editor: Surya