Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Ditiru! Kakak Beradik di Tanjungpinang Ini Kompak Jual Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 10-06-2016 | 15:46 WIB
sabu-bersaudara.jpg Honda-Batam

Yudi dan Fitri usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kekompakan dalam persaudaraan memang patut dilakukan. Namun jangan dilakukan apabila kekompakan itu berlangsung di hal yang negatif. Seperti halnya yang dilakukan Yudi Efendi (41) dan Fitri Yadi (31) yang keduanya kompak menjadi penjual dan pembeli narkotik jenis sabu.

Tak hanya dalam kasus jual beli sabu, kakak beradik ini juga kompak mendekam di Rutan Tanjungpinang beberapa waktu lalu atas kasus pencurian. Fitri sebagai pemetik dan Yudi sebagai penadahnya.

Hal ini terungkap pada saat kedua terdakwa menjalani persidangan dengan agenda saling memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (9/6/2016).

Fitri Yadi dalam kesaksiannya mengatakan dirinya menjual sabu-sabu sebanyak satu paket kecil itu kepada kakak kandungnya sendiri, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang‎ pada Selasa(17/11/2015) lalu.

"Saya menjual sabu-sabu itu sebesar Rp100 ribu kepada kakak saya sendiri yang Mulia," ujar Fitri Yadi

Fitri menawarkan sabu itu dengan cara menelepon Yudi yang berada di kamar 213 Hotel Holiday di jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang.

Sesampainya di hotel itu, Fitri Yadi memberikan satu paket kecil sabu kepada Yudi yang selanjutnya menggunakannya di dalam mobil Honda Jazz, pada hari yang sama.

"Saya pakai barangnya di mobil rental, dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol air mineral dan pipet dengan menggunakan kaca, dan satu kali pakai saja," ungkap Yudi. ‎

Yudi menjelaskan tidak beberapa lama kemudian Fitri menelepon dirinya untuk meminjam kamar hotel. Di hotel tersebutlah terdakwa Fitri Yadi membagi ‎sisa sabu dengan berat kotor 1,91 gram yang didapat dari Jai (DPO) menjadi beberapa paket kecil.

"Tidak bebarapa lama kemudian kakak saya kembali ke hotel, tetapi hanya sebentar dan langsung meninggalkan hotel tersebut, melihat itu saya langsung menumpang dengan kakak saya," kata Fitri Yadi.

Di tengah perjalanan, tepatnya di SPBU KM 3, Yudi mengisi bensin mobil tersebut dan melanjutkan perjalanan ke arah Kantor Pengadilan Agama. Sesampainya di sana Yudi berhenti lagi untuk membeli pulsa.

"Di situlah kami ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 20.00 WIB," pungkas Yadi

Mendengar keterangan dari kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Indra Kelana, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian SH bersama anggotanya Iriati Choirul Ummah SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH.

Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang sama, yaitu dengan pasal belapis sebgaimana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 1 undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat 1 UU yang sama, tetapi untuk terdakwa Yudi Efendi ditambah dengan dakwaan ketiga pasal 131 UU yang sama juga.

Editor: Dodo