Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipalak Preman Simpang Dam, Pengedar Sabu Ini Setor 3 Paket
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 10-06-2016 | 10:14 WIB
pengedar-banci.jpg Honda-Batam

Ikbar bin Rusli, pengedar sabu di Mukakuning, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ikbar bin Rusli, pengedar sabu di Mukakuning, mengaku sempat dipalak preman Simpang Dam, sebelum ditangkap polisi. Hal itu terungkap saat terdakwa diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/6/2016) sore.

Diterangkan terdakwa, awalnya ia mendapat titipan 60 paket sabu dari Rian (DPO). Barang haram itu akan diedarkan di daerah Simpang Dam dengan harga Rp100-150 ribu per paket.

"Sabu 60 paket itu belum sempat saya jual. Pertama sudah dipalak preman 3 paket, setelah itu saya langsung ditangkap polisi," kata terdakwa.

Terdakwa juga mengaku, jika barang haram itu terjual, ia akan mendapat upah Rp250 ribu per 10 paketnya. Hal itu sudah menjadi kesepakatan terdakwa dengan bandar Rian (DPO).

"Saya baru dua kali jual sabu. Untuk menjual 10 paket itu biasanya 2-3 hari, baru habis. Pertama lolos, kedua ini baru tertangkap," kata dia lagi.

Sebelumnya, saksi penangkap, anggota Polresta Barelang, menerangkan, terdakwa bukan target utama yang diburu. Saat masuk ke Simpang Dam, terdakwa terlihat grogi dan lari saat melihat para saksi.

"Dia (terdakwa) langsung lari saat melihat kami (Polisi) datang. Setelah kami tangkap, terdakwa ini langsung ngaku dan menunjukkan barang buktinya," kata saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, menunda sidang satu minggu. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting.

Editor: Udin