Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Lingga Ancam Perkarakan Pemilik IUP Ingkar Reklamasi Pascatambang
Oleh : Nurjali
Kamis | 09-06-2016 | 09:38 WIB
aliaswello23.jpg Honda-Batam

Bupati Lingga Alias Wello. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – Dari 29 perusahaan yang terdaftar memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Lingga, hanya 16 perusahaan yang hadir memenuhi undangan Bupati Lingga. 

 

Hal ini membuat Bupati Lingga, H. Alias Wello berang dan mengancam akan memperkarakan para pemilik IUP Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Lingga, jika tak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang. Pasalnya, sesuai aturan perundang-undangan, kewajiban tersebut sudah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2016.

“Soal pasca tambang ini, saya tegas. Sekali lagi, saya tidak akan main-main. Bagi pemilik IUP Operasi Produksi yang bandel dan tidak melaksanakan kewajibannya, silakan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga, saat memimpin rapat pembahasan masalah reklamasi dan pasca tambang Lingga di Hotel Laguna, Tanjungpinang, Rabu (8/6/2016).

Pertemuan yang diinisiasi Bupati Lingga tersebut dihadiri Ketua DPRD Lingga, Riono, sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Lingga, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau, Azman Taufik dan jajarannya, serta sejumlah perwakilan pemilik IUP di Lingga.

Berdasarkan absensi yang dibacakan Awe, dari 29 perusahaan pemilik IUP yang diundang, hanya 16 perwakilan perusahaan yang hadir. Pertemuan tersebut sengaja dilakukan di Tanjungpinang, karena mayoritas pemilik IUP di Lingga berdomisili di Tanjungpinang.

“Tolong dicatat, pemilik IUP yang tidak hadir hari ini, diundang kembali minggu depan di Daik Lingga. Jika mereka tidak datang juga tanpa alasan yang jelas, kita tidak akan main-main. Silakan laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Awe sembari melirik Plt. Sekda Lingga, Said Parman yang duduk di sampingnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap, kewajiban Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) para pemilik IUP yang belum direalisasikan penyerahannya kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, jumlahnya mencapai Rp21 miliar.

Expand