Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Natuna, Imalko Bakal Dijemput Paksa
Oleh : Hadli
Rabu | 08-06-2016 | 21:13 WIB
20160608_233103.jpg Honda-Batam

Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, yang ditetapkan tersangka Bansos Natuna senilai Rp3,2 miliar, berhalangan hadiri pemanggilan penyidik Tipikor Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (8/6/2016).

Ia ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam dugaan korupsi bantuan sosial APBD Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Yang bersangkutan tidak bisa datang hari ini. Surat berhalangan hadirnya baru aja (sekitar pukul 14.00 WIb) kita terima," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (9/6/2016).

Imalko yang berhalangan hadir, mendapat surat pemanggilan kedua pada hari ini. Ia diminta datang ke Polda Kepri memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/6/2016) sebelum dilakukan jemput paksa, setelah surat ketiga yang dilayangkan juga tidak ditanggapinya.

"Masih surat panggian kedua yang kita kirim. Sabar," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Budiman, terpisah. Baca: Polda Kepri Tetapkan Mantan Wakil Bupati Natuna Tersangka Bansos

Sebelum Imalko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Natuna 2011 hingga 2013 sebesar Rp 3,2 miliar penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka kepada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), Muhammad Nasir.

Penetapan status tersangka berkembang setah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti keteribatan Erianto, anggota DPRD Kepri yang kala itu menjabat sebagai Bendaha LSM BPMKN.

Berdasar pengakuan kedua tersangka dan alat bukti yang lengkap, Imalko dijerat atas keterlibatannya yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati Natuna Priode 2011-2016.

"Selain memiliki kebijakan, tersangka juga turut menikmati," ujar Kasubdit Tipikor Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Budiman kepada BATAMTODAYM.COM di Mapolda Kepri, Selasa (7/6/2016).

Editor: Surya