Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 4 Paket Sabu dari Malaysia, Usmani Merasa Dijadikan Tumbal
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 08-06-2016 | 20:31 WIB
kurirsabu.jpg Honda-Batam

Usmani Nurdin bin Yusuf, kurir sabu dari Malaysia. (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usmani Nurdin bin Yusuf, kurir yang membawa empat paket sabu dari Malaysia, diperiksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2016) petang.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku dijebak dan ditumbalkan bandar di Malaysia kepada petugas Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Dikatakan terdakwa, empat paket sabu dibungkus kondom yang diberikan Alexander (DPO) di Malaysia disimpan dalam 

perut melalui anus.

Namun, setelah tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya. "Saya dijebak dan ditumbalkan. Kenapa mereka langsung tahu kalau saya bawa sabu, sementara yang lain tidak diperiksa," katanya.

Untuk membawa sabu itu ke Indonesia, kata terdakwa, Alexander (DPO) menjanjikan upah Rp7 juta setelah barang haram itu sampai di tujuan. Untuk biaya perongkosan, terdakwa juga mengaku sudah menerima 3.000 Ringgit.

"Saya terima pekerjaan itu, agar bisa membiayai anak saya di pesantren. Tetapi saya malah dijebak," katanya lagi.

Kendati mengaku dijebak dan ditumbalkan, Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, tetap saja tak percaya. Menurut majelis, terdakwa harusnya tahu resiko dari perbuatannya.

"Saudara sudah tahu itu barang terlarang, kenapa masih mau membawanya. Tetap saja salah," kata Iman Budi.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis kembali menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU Arie Prasetyo untuk menyiapkan surat tuntutan pada sidang berikutnya.

Editor: Surya