Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Kebidanan Merupakan Kebutuhan Mendesak Bagi Para Bidan
Oleh : Irawan
Selasa | 07-06-2016 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IX DPR tengah membahas RUU Kebidanan yang masuk dalam Prolegnas 2015. Keberadaan RUU ini penting sebab para bidan perlu mendapat dukungan lewat UU dalam melaksanakan tugasnya, terutama bidan yang bekerja di daerah terpencil.

Banyak pihak berharap RUU Kebidanan dapat segera disahkan sebagai UU dan menjadi solusi bagi dunia kesehatan, khususnya para bidan di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat RUU Kebidanan sangat mendesak. Pertama yaitu jumlah tenaga medis, khususnya dokter spesialis anak di seluruh Indonesia.

‎"Dari 3 ribu sampai 4 ribu tenaga dokter kandungan, itu tidak mencukupi untuk melindungi persoalan kasus ibu dan anak," kata Irma dalam Forum Legislasi tentang RUU Kebidanan di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Bahkan, kata Irma, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Pulau Ambon hanya memiliki empat dokter spesialis anak. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan penanganan kesehatan terhadap ibu dan anak di sana.

Menurut pengakuan Kemenkes, penyebab tidak meratanya tenaga ahli medis karena doketr tidak berminat ditempatkan di daerah. Alasannya, rendahnya insentif dan infrastruktur penunjang yang diberikan kepada dokter yang bersangkutan.

"Dan Ibu Menkes bilang, dokternya tidak mau ke daerah, karena insentifnya kecil, tunjangan infrastruktur yang tidak terjamin," ucap Irma.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan saat ini yaitu memanfaatkan tenaga bidan yang ada. Tentunya bidan yang sudah memiliki sertifikasi.

"Sertifikasi ini nantinya enggak sekadar sertifikasi, tapi harus berdasarkan pengalaman sudah melayani kelahiran dengan zero accident, seperti itu. Itu yang dimaksud dengan bisa dikeluarkannya sertifikasi. Tidak hanya legalitas formal yang bisa diperjualbelikan. Hancur kita nanti," kata Irma menegaskan.

Oleh karena itu, melalui RUU Kebidanan ini diharapkan dapat mengakomodir harapan semua pihak, sehingga ke depannya tenaga bidan di seluruh Indonesia dapat memberikan manfaat dan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

"Memang RUU Kebidanan ini harus ada. Harus diatur dalam RUU ini. Karena perlindungan pasien itu lebih penting daripada perlindungan bidannya sendiri," ucap Irma.

Sedangkan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi mengatakan, RUU kebidanan sebenarnya bukan cerita baru. Sebab tahun 2003, pihaknya sudah memperjuangkannya dan terus berproses bersama dengan RUU pendidikan kedokteran. Namun sampai sekarang RUU kebidanan belum tuntas dan dibahas lagi atas inisiatif DP.

"RUU ini penting apalagi bidan bekerja di tengah masyarakat, terutama masyarakat di daerah terpencil. Jumlah bidan di sana mencapai 80 ribuan," ujar Emi.

Mereka, dia menambahkan perlu dilindungi. Sebab sebanyak 87 persen nasib ibu dan anak berada ditangan bidan, terutama bidan yang bertanggungjawab dan berkompeten.

Menurut dia, dalam melaksanakan tugasnya itu, bidan perlu mendapat dukungan dan perlindungan dari UU, terutama status dan kepastian kenyamanan dan keamanan dalam bekerja di daerah dan desa terpencil.

"Sebab kita masih ingat tahun 2014, bidan meninggal dunia karena tenggelam saat menangani pasien di satu daerah pedalaman," ungkapnya.

‎Selain keamanan, RUU tersebut juga sangat penting karena mengatur pendidikan, pelayanan dan registrasi serta bagaimana bidan menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU.

Sebab, menurut Emi, banyak bidan di desa yang sulit mengikuti pendidikan berkelanjutan. Pemahaman mereka tidak berkembang sementara pendidikan bidan berkembang pesat. "Jadi semuanya perlu diatur dalam UU sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang standar," ujar Emi.

Sedangkan mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Mohamad mengatakan, IDI pada prinsipnya mendukung RUU Kebidanan. Namun, ada hal yang perlu diatur antara lain IBI sebagai organisasi profesi bidan, kreteria apa yang disebut bidan, kompetensi yang harus dipenuhi, wewenang apa saja yang harus dimiliki dan pengawasasn terhadap bidan agar tidak malakukan malpraktek.

"Jika terjadi malpraktek maka akan berurusan dengan hukum, itu jika bidan terbukti lalai atas ketidaktahuan dalam menangani pasien, tapi semua harus diproses secara hukum," kata Kartono.

Editor: Surya