Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elit PKS Mulai Panik Jadi Kerap Plintir Fakta Persidangan
Oleh : Irawan
Selasa | 07-06-2016 | 13:54 WIB
Sohibul_Iman.jpg Honda-Batam

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menegaskan, tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik yang telah disampaikan dalam persidangan. Gugatan yang ditujukan kliennya itu adalah kepada pribadi atau individu yang telah menggunakan jabatan di partai melakukan tindakan melawan hukum.

"Pernyataaan Zainudin Paru yang menyatakan Fahri tidak konsisten dan melakukan kebohongan publik, tidak memiliki dasar pijakan dan bisa dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang khususnya kader PKS terhadap Fahri Hamzah. Zainuddin Paru juga ingin membelokan seolah-olah Fahri sedang berhadapan dengan partai. Pernyataan seperti ini jelas memlintir fakta," ujar Mujahid  dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Karena itu dirinya meminta Zainuddin tidak menjadi panik dengan terungkapnya fakta-fakta di persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang justru bisa merusak nama baik PKS. Diharapkan agar Zainuddin Paru tetap bisa menjaga nama baik PKS, partai yang ikut didirikan oleh Fahri Hamzah.

"Sebab pernyataan Zainuddin semakin membuat masyarakat sinis kepada PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit," tambahnya.

Mujahid menegaskan bahwa sejak awal Fahri Hamzah selalu konsisten bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat Fahri, padahal sejatinya adalah mereka menyalahgunakan kekuasaan, karena itulah mereka harus bertanggungjawab atas tindakannya secara hukum, dalam konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami.

"Zainuddin Paru kerapkali menggunakan terminologi pembangkangan, bohong, tidak taat dan lain-lain. Tapi tolong tanyakan ke dia pernahkah ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang memberikan peringatan kepada Fahri," ujarnya.

Dosa-dosa Elite PKS

Dalam rillisnya, Mujahid juga kembali mengingatkan PKS maupun masyarakat akan dosa-dosa para elit PKS yang sampai detik ini tidak mendapatkan sanksi meski sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya.

"Setikdaknya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi," jelasnya.

Dia pun menyebutkan bekas Menteri Pertanian Suswono sempat disebut dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi. Arifinto terbelit masalah saat ketahuan nonton video porno di sidang paripurna.

"Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, padahal Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba. Drs Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," katanya.

Mujahid juga mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah diam saja dengan enam kader terbelit masalah itu. Sementara Fahri Hamzah yang tak terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS. Enam kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat.

"Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak sama sekali. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair dan tidak objektif, atau perlakuan betul betul diskriminatif," katanya.

Untuk diketahui, lima orang yang digugat Fahri Hamzah adalah Hidayat Nurwahid sebagai Ketua Majelis Tahkim (tergugat 1), Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman (tergugat III), dan Abdul Muiz Saadi (tergugat I). Bahkan gugatan Fahri ini dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Editor: Surya