Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lintas Provinsi
Oleh : Hadli
Minggu | 05-06-2016 | 10:30 WIB
Sabu-pil-ekstasi1.jpg Honda-Batam

Barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamakankan dari lima tersangka jaringan internasional dan lintas daerah (provinsi)  oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. (Foto: BATAMTODAY.COM/Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dan lintas provinsi. Kurang lebih 1 kg barang bukti sabu dan 75 butir pil ekstasi dari lima tersangka berhasil diamankan.

"Selain sabu sebanyak 972 gram, anggota Unit I Sat Resnorkba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 75 butir," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (5/6/2016).

Hartono menjelaskan, penangkapan berkat kerja sama dengan petugas Avzec (Aviation Security) Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (3/6/2016), sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu tiga orang berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan kepada penumpang tujuan Kalimantan Timur ditemukan sebanyak 350 gram yang disimpan di dalam usus atau anus masing-masing tersangka. "Barang bukti tiga paket tersebut didapat dari Tanjungbalai Karimun untuk dibawa ke Samarinda," ujarnya.

Salah satu tersangka berinisial ST adalah warga Jodoh, Batuampar, Kota Batam. Sedangkan DS dan Ao berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Timur, yang datang ke Kepulauan Riau secara khusus untuk menjemput narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang diamankan sebelumnya diperoleh informasi bahwa ada seorang pengedar yang mengambil narkoba langsung dari Malaysia, kemudian unit Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengamankan pengedar tersebut di jalan masuk Pasar Induk Jodoh satu orang laki-laki berinisial Sn warga Tembilahan, Riau.

"Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 2 paket besar dengan berat bruto 200 gram," jelasnya. Baca juga: Lagi, Polres Barelang Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional

Sebelumnya polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba pada Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 01.00 Wib hari dan diamankan 1 orang tersangka berinisial JS warga Tanjung Uma di Hotel Mega Nagoya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba diduga jenis sabu berupa 5 paket besar sabu dengan berat bruto 422 gram, 25 butir exstasi merk LV warna biru muda, 25 butir exstasi merk Playboy warna hijau muda dan 25 butir exstasi merk Androit warna pink.

Editor: Surya