Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Naker Asing yang Tak Punya Izin Harus Ditindak Tegas
Oleh : Harjo
Jum'at | 03-06-2016 | 14:00 WIB
TKA-BAI.jpg Honda-Batam

Dua dari puluhan TKA di PT BAI, Gunungkijang mencoba kabur saat disidak oleh Disnaker Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sudah beberapa kali Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bintan. Hasilnya, banyak ditemukan permasalahan.

 

Ini membuktikan, selama ini, aparat penegak hukum yang berkompeten sudah kecolongan. Apakah hal tersebut, memang murni kecolongan karena kurangnya pengawasan tentunya masih menjadi tanda tanya besar.

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi secara terpisah menanggapi adanya temuan TKA yang di Bintan mengatakan, bagaimana bisa TKA asing tidak memiliki izin kerja bisa menjalankan aktivitas di perusahaan. Karena itulah, Lamen meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait harua mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau benar ada TKA yang bekerja PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) dan perusahaan lain tidak memiliki izin kerja. Maka kita minta aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Disnaker, Imigrasi harus segera ambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Lamen Sarihi sangat menyayangkan dengan adanya temuan Disnaker yang justru mendapati TKA. Bisa bekerja di perusahaan di Bintan, tanpa memiliki izin kerja. Karena hal tersebut nyata-nyata sudah melanggar peraturan tentang penempatan tenaga kerja.

"Kalau itu sudah benar terjadi, TKA bekerja tapi tidak memiliki izin bekerja di Indonesia khususnya di Bintan dan perusahaan yang mempekerjakan TKA tapi tidak melaporkan ke instansi terkait dan pihak yang berwajib harus dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terjawab sudah kenapa puluhan TKA yang bekerja di lingkungan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) berhamburan saat disidak oleh Disnaker Bintan, Kamis (2/6/2016) siang. Ternyata, dari puluhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, delapan di antaranya tidak mengantongi izin kerja dan bahkan, tak memiliki paspor.

Expand