Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa FV Fiking Berebendera Nigeria Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 03-06-2016 | 08:36 WIB
kapalviking3.jpg Honda-Batam

Inilah Juan Domingo Nelson, Nahkoda Kapal FV. Viking berbendera Nigeria dan Gonzales Cirilo Ramon Alcides, Kepala Kamar Mesin FV. Viking saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/6/2016). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juan Domingo Nelson, Nahkoda Kapal FV. Viking berbendera Nigeria dan Gonzales Cirilo Ramon Alcides, Kepala Kamar Mesin FV. Viking, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Prestya SH dan Yati SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/6/2016).

 

Dalam dakwaanya, JPU Yuri menyatakan, kedua terdakwa itu terbukti bersalah dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilaya perairan pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagai mana dalam dakwaan primer dalam pasal 85 jo pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Selain itu kedua terdakwa juga didakwa dalam pasal 93 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang‎ perubahan nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dalam dakwaan subsider," ujar JPU Yuri.

Yuri menjelaskan, ‎terdakwa Juan Domingo Nelson Capten/Nahkoda Kapal FV Viking dan Terdakwa Gonzales Cirilo Ramon Alcides kepala Kamar Mesin‎ yang mengoperasikan kapal FV Fiking berbendera nigeria yang bertolak dari EOPL belayar menuju laut Atlantik melalui selat sunda untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia di sebalah utara Tanjung Brakit, Kamis (25/2/2016) pukul 17:00 WIB lalu.

"Atau tepatnya di perairan Zone Economic Exclusif Indosia (ZEE‎I) dan menghasilkan kurang lebih 20 ton ikan. Setelah itu, kedua terdakwa melakukan pembongkaran di singapore d sehingga diperjalan kapal mengalami kerusakan yang mengakibatkan ikan mengalami busuk sehingga dibuang diperairan laut," papar Yuri.

Kapal Viking yang sebelumnya berlayar di laut perairairan Singapura, beralih berubah ke arah perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan dan melakukan lego jangkar di sana untuk melakukan penagkapan ikan di perairan tersebut.

Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ad-Hoc Perikanan Acep Sopian Sauri SH bersama anggotanya Syafri Yulis dan Imam Bustari menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua terdakwa.

Editor: Dardani