Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes RSUD Tanjung Uban Rp1.09 M

Terdakwa Suhadi Dituntut 4 Tahun, PPK dan PPTK Hanya 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-06-2016 | 10:26 WIB
alkes.jpg Honda-Batam

ilustrasi korupsi Alkes (Sumber foto: kriminalitas.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga rersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Provinsi di Tanjunguban, dituntut bevariasi di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang. 

Direktur Utama PT Mitra Bina Medika, Suhadi dituntut 4 tahun penjara. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arianto Sidasuha Pura dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deni Refian, hanya dituntut  1 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH dan Dani Daulay SH, di PN.Tipikor Tanjungpinang, Rabu (1/6/2016). Baca juga: Satu Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban Cicil Kerugian Negara

Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa Suhadi juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1.09 miliar yang dinikmatinya.

Sedangan dua terdakwa lainnya, Dirut RSUD Tanjung Uban, Arianto Sidasuha Purba dan Deni Refian juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, namun tanpa uang pengganti.

Dalam tuntutanya JPU menyatakan, terdakwa Suhadi yang merupakan Dirut PT.Mitra Bina Medika, terbukti menyalah-gunakan jabatan, untuk memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatanya, terdakwa Suhadi dituntut selama 4 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp1.09 miliar lebih dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar Rebuli Sanjaya SH.

Expand