Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyerobot Lahan PT SBP Divonis 2 Bulan Kurungan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-06-2016 | 09:38 WIB
penyerobotlahan1.jpg Honda-Batam

Inilah Asmarahman dan Subur Jati saat mendengarkan vonis 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terbukti menggarap lahan milik PT. Surya Bangun Prati‎wi (SBP) tanpa izin, Asmarahman dan Subur Jati divonis 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/5/2016). 

 

Dalam putusanya, Majelis Hakim Jupriyadi SH mengatakan, berdasarkan fakta dan pemeriksaan di Pengadilan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan tindak pidana, tanpa hak dan izin menggarap dan menguasai lahan milik PT. SBP Bintan, sebaimana dakwaan alternatif melanggar pasal 6 ayat 1, UU 51/PRP tahun 1960, tentang Agraria‎.

"Atas perbuatanya, terdakwa Samarahman dan Subur Jati dijatuhi hukuman selama 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Jupriadi SH.

Hukuman kedua terdakwa ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulai SH, yang menuntut 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya langsung menyatakan banding. Dan kedua terdakwa yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan, kembali bebas dan tidak ditahan. Begitu juga halnya dengan, JPU Dani Daulai SH menyatakan, banding atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus penyerobatan lahan PT. SBP ini, sebelumnya telah 4 tahun mangkrak. Penyerobotan lahan PT. SBP Lobam ini, berawal laporan Parno, Satpam PT. SBP Lobam yang melihat Asmaraman menanam pisang, pohon kates, pohon nangka, pohon petai, pohon jambu mente di lahan Blok I.5A dan Blok I.5 milik PT Surya Bangun Pertiwi (PT SBP) di Jalan Busung, tepatnya di depan Kantor Camat Seri Kuala Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, pada 2010 lalu.

Expand