Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Sabu 62,9 Gram Diancam Kurungan Seumur Hidup
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-06-2016 | 09:02 WIB
eksposenarkoba1.jpg Honda-Batam

Kepolsek KKP Sri Bintan Pura Kompol Very menunjukkan barang bukti sabu yang dimiliki RZ. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk RZ alias LB (32) pemilik dan pengedar sabu-sabu seberat 62,9 gram, Sabtu( 28/5/2016) pukul 23:00 WIB lalu. 

 

Kepolsek KKP Sri Bintan Pura Kompol Very mengatakan, pada saat anggota Satreskrim narkoba memriksa barang yang ada di dalam plastik hitam yang dibawa oleh tukang becak, saksi Hendra Virgo, untuk dititipkan ke Kapal VOC Batavia yang berangkat ke Anambas, pada saat itu tersangka RZ melihat juru timbang kapal sedang memeriksa barang tersebut.

"Pada saat juru timbang itu membuka bungkusan yang berbentuk botol dan dibalut dengan kertas padi yang terdapat di dalam plastik hitam, dan membukanya kemudian didapati dua paket yang diduga sabu-sabu," ujar Kompol Very kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (31/5/2016).

Kompol Very juga menjelaskan, selain ditemukan dua paket sabu, ternyata di dalam bungkusan tersebut masih terdapat satu kaleng cat yang ternyata di dalamnya terdapat 10 paket sabu-sabu.

"Setelah dilakukan intrograsi terhadap Hendra Virgo, tidak mengakui pelastik hitam adalah barang miliknya, dan tidak mengetahui isi dalam kantong hitam adalah sabu. Melainkan barang tersebut merupakan titipan yang diterima di depan kantor Pelindo yang mengaku bernama Arbain," ungkapnya.

Setelah diintrogasi, lanjut Kompol Very, anggota kami tidak percaya begitu saja dan langsung membawa saksi Hendra Virgo dan langsung diserahkan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdulrahman mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi Hendra Virgo ternyata, tersangkanya adalah RZ. Saat itu, dia berada di Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Expand