Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisnaker Bintan Sidak TKA PT Singatac Bintan di Lobam
Oleh : Harjo
Selasa | 31-05-2016 | 18:35 WIB
sidak-2.jpg Honda-Batam

Petugas Disnaker Bintan saat melakukan kroscek indentitas dan izin  TKA di PT Singatac Bintan di Lobam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra, bersama tim yang didampingi oleh anggota Polres Bintan, melakukan sidak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Singatac Bintan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Selasa (31/5/2016).

Dilakukannya kroscek kelapangan tersebut adalah tindaklanjut dari permasalahan PT Indosing Lobam, yang diketahui ternyata tidak melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor ke Disnaker setempat. Sehingga untuk mengantisipasi permasalahan tersebut juga terjadi di perusahaan lain yang mempekerjakan TKA ilegal, maka dilakukan kroscek ke lapangan.

"Dari hasil kroscek ke lapangan, didapati sesuai dengan data yang ada di perusahaan, ada sebanyak 26 TKA bekerja di perusahaan tersebut, dengan berbagai posisi atau jabatan. Karena mereka memiliki Kitas dan IMTA, namun masih perlu dilakukan krscek ulang," tegas Hasfarizal.

Hasfarizal menjelaskan, 26 TKA dan asal negaranya yang beraktivitas di PT Singatac Bintan diantaranya, Chaw Kong Yew TKA berkewargabegaraan Malaysia, Kok Sin Malaysia, Shan Muga J India, Ramesh Mani India, Reddi Lokesh India, Mathankal Raji India, Sunya Moonthy India, Chen Shiwen China, Kang Kim Siah Singapura.

Selanjutnya, Joel Fabian Javier  Filipina, Stephen Beti Malaysia, Mucius Yeo Singapura, Loo Lay Nah Singapura, Yin Maung Thai Mianmar, Chan Fook Seng Malaysia, Khong Cheow Kan Malaysia, Jhon Suxherlan Inggris, Kotipalli K India, Ghana Kumar K India Kuttiduran M India, Govino Hasami C India, Chandra Sakaran India, Donal Jhon M Inggris, Kishore Babu D India, Kanvasamy V India dan George Sewin India.

"Dua dari 26 TKA tersebut memang bukan bekerja di Singatac, namun berkativitas dalam perusahaan yang memiliki luas 7 hektar tersebut. Sebagian besar juga sudah melakukan perpanjangan IMTA di Disnaker Bintan," terangnya.

Lebih jauh Hasfarizal menyampaikan, kali ini Disnaker hanya sebatas melakukan kroscek masalah keberadaan TKA dan belum melakukan kroscek permasalahan lainnya yang sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenaga-kerjaan.

"Namun walau pun TKA lengkap dengan Kitas dan IMTA, tetapi pihal Disnaker masih melakukan kroscek terhadap posisi atau jabatan yang dari TKA tersebut. Apakah memang sesuai dengan aturan atau ada yang tidak sesuai. Makanya ke depan Singatac kita minta melaporkan secara rutin perbulan keberadaan TKA berikut kegiatan dan pendampingnya dalam menjalankan pekerjaaannya di lapangan," tegasnya.

Editor: Udin