Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Pemilik Ganja 19 Kg Ini Tolak Didampingi PH
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-05-2016 | 17:34 WIB
menolak-didampingi-PH.jpg Honda-Batam

Kedua terdakwa asal Lubuk Pakam, Medan, ini didakwa pasal berlapis di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didakwa pasal berlapis, dua pemilik dan pembawa 19,911 Kg narkoba jenis ganja asal Lubuk Pakam, Sumatera Utara, masing-masing terdakwa Suherman Bin Boiman (31) dan terdakwa Swandi Bin Misran (43), menolak didampingi Penasehat Hukum (PH) di PN Tanjungpinang. 

Keduanya disidangkan Ketua Majelis Hakim Erita Ras Ginting bersama dua hakim anggota lainnya, dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Selasa (31/5/2016).

Dalam dakwaanya, JPU Yuri Prasetya SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, mendakwa kedua terasangka dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dalam dakwaan primer dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dalam dakwaan subsider.

Namun ketika kedua terdakwa diminta Majelis Hakim untuk didampingi pengacara yang disediakan negara secara gratis mengingat ancaman hukumanya di atas lima tahun, secara tegas kedua terdakwa menolak.

"Tidak usah Bu Majeleis Hakim, kami mau maju sendiri saja," ujar tgerdakwa Suherman Bin Boim menjawab Ketua Majelis hakim yang berusaha menjelaskaan kalau Kuasa Hukum yang disediakan gratis.

Dalam uraiaan dakwaan, JPU juga menjelaskaann kedua terdakwa, ditangkap penyidik BNNP Provinsi Kepri, sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, didapati dari tas kedua tersangka narkotika jenis ganja sebanyak 19 bungkus dengan berat 19,911 Kilogram.

Dari pengakuaan terdakwa ke Polisi, keduanya merupakan Warga Lubuk Pakam Medan dan membeli 19 Kg lebih narkotika jenis ganja itu dari seseorang bernama Mahmud (DPO) dan selanjutnya membawa barang haram itu, dari Medan ke Dumai menggunakan Ferry Dumai Exspress ke Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terdakwa Suhaeman alias Boim, juga sempat membantah kalau barang tersebut bukan miliknya dan dia datang ke Tanjungpinang mau menjual ayam.

Atas bantahan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menyatakan, akan dibuktikan nanti pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa. Tetapi kalau terdakwa keberatan atas dakwaan JPU, dipersilahkan melakukan eksepsi.

"Makanya kami tawarkan PH pada terdakwa, tapi kaliaan menolak. Untuk pembuktiaan nanti setelah pemeriksaan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Erita Rasginting SH, yang menyatakann sidang akan kembali digelar seminggu mendatang dengan perintah agar JPU menghadirkan saksi atas terdakwa untuk diperiksa.

Editor: Udin