Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serahkan Ranperda RTRW ke DPRD Kepri, Gubernur Berharap DPRD dapat Selesaikan di 2016 ini
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-05-2016 | 17:51 WIB
Gub-Kepri.jpg Honda-Batam

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun memberikan Ranperda RTWR sembari berharap agar DPRD Prov Kepri menyelesaikannya di tahun 2016 ini  (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, berharap pembahasan dan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Kepri dapat diselesaikan DPRD Kepri pada 2016 ini.

Hal ini disampaikan Nurdin dalam rapat Paripurna penyampaian Ranperda RTRW dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada Dewan di ruang sidang utama kantor DPRD Dompak Tanjungpinang, Senin (30/5/1015).

RTRW Provinsi Kepri ini sendiri sedianya sudah dilakukan pembahasan sejak dari tahun 2006, namun dikarenakan keluarnya urat Keputusan dari Menteri Kehutanan terkait perizinan kawasan hutan lindung, maka pembahasan jadi terhenti karena takut ada item yang bertentangan dengan Kepmen tersebut.

"Keberadaan Perda RTRW ini sangat penting bagi menentukan arah pembangunan kawasan Provinsi Kepri. Untuk itu pengesahan dan penyelesaian pembahan RTRW ini diharapkan dapat rampung pada tahun ini," ujar Nurdin.

Selain persoalan perizinan dan SK Menteri Kehutanan, juga ada kendala lain yang menyebabkan Perda RTRW tak kunjung rampung, yakni karena persoalan perubahan RTR Nasional, beberapa kali RTRW Provinsi Kepri ini harus direvisi agar matching dengan Rencana Tata Ruang Nasional.

RTRW Provinsi Kepri ini sangat penting sebagai acuan pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW di tingkiat Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa pihaknya bersama anggota DPRD Kepri mendorong terselesaikannya Perda RTRW tersebut tahun ini. hal ini mengingat banyak dampak pembangunan yang ditimbulkan dengan penetapan RTRW tersebut.

"Kita di DPRD akan mendorong agar Perda RTRW ini selesai tahun ini. Namun demikian, kita juga harus berhati-hati, agar tidak sala langkah dan melanggar aturan hukum yang seharusnya dipatuhi," ujar Jumaga.

Editor: Udin