Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling HP, Pemuda Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 23-12-2010 | 18:10 WIB

Batam, batamtoday - Boby (26) seorang pemuda pengangguran, dibekuk tim buser reskrim Polresta Barelang di daerah simpang lampu merah Bengkong Harapan, Rabu (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB, karena dilaporkan mencuri 2 buah handphone.

Aksi pencurian tersebut, dilakukan pelaku di rumah korban bernama Sugianto di perumahan Happy Garden blok F/41, sekitar seminggu lalu, dengan mengambil 2 buah handphone merk Nokia di dalam kamar korban.

"Saat itu pintu rumah korban tidak terkunci, setelah masuk ke dalam rumah, saya melihat ada 2 buah handphone dan lantas mengambilnya," kata pelaku kepada petugas.

Dia menambahkan, saat itu dirinya tidak bermaksud melakukan pencurian, melainkan hanya untuk main ke rumah teman yang berada di daerah tersebut, namun karena ada kesempatan maka terjadilah aksi pencurian itu.

Sayang aksi pencurian itu diketahui oleh salah seorang tetangga korban, yang curiga melihat orang tidak dikenal keluar dari rumah korban, saat ditegur pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku.

Berdasarkan kesaksian dari tetangga tersebut, akhirnya korban membuat laporan ke polisi, setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi tentang ciri-ciri dan kendaraan pelaku, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah seminggu melakukan pencarian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya setelah mendapatkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, dan saat dibekuk tidak ada perlawanan dari pelaku.

"Tidak ada perlawanan yang berarti dari pelaku saat dibekuk," kata Aries.

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Barelang, pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.