Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi Kesehatan DPR Panggil IDI yang Tolak Suntik Kebiri
Oleh : Redaksi
Senin | 30-05-2016 | 11:14 WIB
aksi-damai.jpg Honda-Batam

Sejumlah aktivis menggelar aksi#SisterInDanger Bunyikan Tanda Bahaya: Darurat Kekerasa Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi kesehatan akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak melakukan suntik kebiri kimia bagi penjahat seksual anak.

Anggota Komisi Kesehatan DPR, Okky Asokawati, menyatakan pihaknya akan segera memanggil IDI atas sikap penolakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman penjara, mati, hingga kebiri kimia bagi penjahat seksual terhadap anak.

“Kenapa IDI menolak? Itu yang akan kami tanyakan secara langsung nanti dengan memanggil IDI. Kami akan dengar alasan-alasannya secara langsung,” ujar Oky

Bahkan, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, tak hanya Komisi IX yang mengagendakan rapat dengan IDI tapi juga Badan Legislasi DPR akan memanggil IDI.

Oky menuturkan, Perppu tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang salah satu ancaman hukumannya menyangkut soal kebiri itu memang perlu dikaji lagi secara lebih mendalam.

“Perlu ada kajian lebih komprehensif dan analitik terkait perppu yang baru dikeluarkan oleh Presiden itu. Tentunya IDI punya alasan dan berbagai argumentasi penolakan,” ujar Oky.

Menurut Oky dampak hukuman kebiri bagi pihak pelaku juga perlu dipikirkan lagi karena juga bakal membawa efek buruk yang bisa berpotensi memunculkan bentuk kejahatan baru.

“Pelaku yang dihukum kebiri pasti depresi, frustrasi, yang dari situ bisa saja berbuat apa saja. Belum tentu menimbulkan efek jera,” kata dia.

Expand