Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Wagub Kepri oleh DPRD Bertentangan dengan Rezim Pilkada Langsung
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-05-2016 | 11:31 WIB
zamikarim26.jpeg Honda-Batam

Pengamat politik dan pemerintahan Provinsi Kepri, Zamzami A Karim. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengamat politik dan pemerintahan di Provinsi Kepri, Zamzami A Karim, mengatakan, wacana DPRD Kepri melakukan pemilihan Wakil Gubernur di DPRD mengisi kekosongan setelah ditinggal Nurdin Basirun yang dilantik jadi gubernur menggantikan almarhum HM. Sani, sebagaimana amanat pasal 176 UU Pilkada, hingga saat ini belum memiliki petunjuk pelaksanaan dan teknis berupa PP dan aturan turunan lainnya.

"Justru menurut kami, pasal 176 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nonor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bertentangan dengan rezim Pilkada langsung yang mengedepankan pemilihan secara langsung," papar Zamzami.

Selain itu, pihaknya juga mengaku heran, karena masing-masing partai pengusung sibuk dan tanpa melibatkan gubernur sebagai user atau pengguna dari wakil gubernur. Atas dasar itu, Zamzami mengatakan, lebih baik Gubernur Kepri tidak memiliki Wakil Gubernur, tetapi lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepri, sambil menunggu adanya PP yang mengatur pelaksanaan UU No. 8 tahun 2015.

"Lebih bagus Gubernur Kepri tidak usah memiliki wakil, tapi lebih optimal melakukan tugasnya, sebagai kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misi-nya yang dituangkan di dalam RPJMD lima tahun ke depan, sambil menunggu revisi UU Nomor 8 serta PP pendukung sebagai juklak dan juknis pelaksanaanya," tambah Zamzami.

Selain itu, akademisi Ilmu Politik dan Pemerintahan di Stisipol Raja Haji Fisabililah itu juga mengingatakan, kalau Pasal 176 UU Pilkada yang menjadi dasar pemilihan Wakil Gubernur di DPRD itu, juga sangat riskan dilakukan gugatan judisial review oleh masyarakat.

"Karena selain tidak sejalan dengan UU Pilkada langsung, masyarakat juga nantinya tidak akan mengakui Wakil Gubernur yang dipilih di DPRD Kepri, hingga kinerja dan kapabilitas Wakil Gubernur hanya sebagai simbol," kata Zamzami lagi.

Atas dasar itu, Zamzami menyarankan, agar DPRD Kepri dan seluruh masyarakat Kepri tidak menguras tenaga, hingga menimbulkan perpecahan dalam perebutan kekuasan siapa yang akan disusung dan dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Kepri itu.

Editor: Dardani