Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekarang Peserta BPJS Tidak Bisa Lagi Sembarangan Masuk Rumah Sakit
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 26-05-2016 | 11:38 WIB
Kadinkes-Tanjungpinang-Rustam.jpg Honda-Batam

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meskipun BPJS telah diluncurkan sejak lama dan sistem rujukan pun telah disosialisasikan, namun ternyata masih saja masyarakat tidak mengikuti sistem rujukan tersebut. 

Melihat kondisi demikian, sistem rujukan telah pun dibuat, guna menertibkan kesalahan masyarakat yang dinilai belum tahu bagaimana sistem rujukan tersebut. Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengimbau masyarakat agar ikuti sistem rujukan yang telah dipatenkan, yaitu berjenjang, yang berarti tidak boleh lagi sembarangan memasukkan pasien ke Rumah Sakit pilihan sendiri dalam situasi darurat.

Untuk menertibkan sistem rujukan tersebut, telah dibuatkan sistem rujukan sesuai tipe Rumah Sakit. Jadi, masyarakat tidak bisa lagi sembarangan menggunakan jasa Rumah Sakit, kecuali menggunakan uang pribadi.

"Aturan ini untuk menertibkan, jadi peserta BPJS harus membawa pasien ke Puskesmas terlebih dahulu, lalu ke Rumah Sakit tipe C seperti RSUD Tanjungpinang," terang Rustam saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).

Jika memang tidak juga bisa ditangani di Rumah Sakit tipe C, maka pasien akan ditunjuk ke Rumah Sakit tipe B, seperti RSUP Kepulauan Riau dan RS Angkatan Laut, tambah Rustam.

Ini harus ditanam dalam diri masyarakat yang menggunakan BPJS. Jadi jika memang ada kondisi darurat, tidak bisa sembarangan ke RSUP atau ke RS AL lagi, harus ke RSUD terlebih dahulu.

"Ini sudah aturan, jadi jika ditolak oleh Rumah Sakit tipe B, kita harapkan dimaklumi, karena memang seperti itu jenjangnya," ujar Rustam.

Namun tenang, jika di malam hari mengalami musibah, atau di hari libur, tidak masalah tidak ke Puskesmas. Ini memang pengecualian terbaru yang diberikan BPJS, jadi jika di malam hari atau hari libur, pelayanan kesehatan dasar tutup, masyarakat diperbolehkan langsung ke RSUD atau Rumah Sakit tipe C.

Editor: Udin