Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Lingga Disetujui Menjadi Perda
Oleh : Nur Jali
Rabu | 25-05-2016 | 12:02 WIB
pembahasan-ranperda-menjadi-perda.jpg Honda-Batam

Rapat paripurna DPRD Lingga, di Gedung Rakyat Daik Lingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kawasan bebas tanpa rokok, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna DPRD Lingga, di Gedung Rakyat Daik Lingga, Selasa (24/5/2016).

Perda tersebut merupakan satu dari 4 Ranperda yang lulus uji dan telah melewati telaah oleh pansus yang di bentuk DPRD Lingga, beberapa waktu lalu.

Pokyong Kadir, juru bicara gabungan komisi DPRD Lingga dalam paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda, Selasa (24/5/2016) menyampaikan, DPRD Lingga menerima 6 usulan Ranperda pada awal tahun 2016, yang kemudian dilakukan pengkajian oleh pansus secara mendalam.

"Dari enam Ranperda tersebut, empat diantaranya berhasil disetujui, baik tanpa catatan maupun dengan catatan. Sedangkan dua Ranperda lainnya, masih membutuhkan kajian lebih jauh," ungkapnya.

Dia mengatakan, dua Ranperda yang disetujui tanpa catatan, diantaranya Ranperda tentang kawasan bebas tanpa rokok, dan Ranperda tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Sementara 2 Ranperda lainnya, disetujui dengan catatan, yakni Ranperda pemilihan Kades dan Ranperda tentang struktur organisasi dan tata kerja RSUD Daik Lingga.

"Disarankan adanya perubahan nama RSUD Daik mengacu karakteristik Bunda Tanah Melayu, atau menyematkan nama tokoh pahlawan melayu seperti Sultan Mahmud," ungkapnya.

Adapun dua Ranperda lainnya yang belum dapat disetujui menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep, serta Ranperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2014, tentang aturan pelayanan pendidikan.

"Pembentukan BLUD RSUD Dabo, dinilai belum perlu diteruskan dalam Perda, namun cukup dengan Perbup. Secara umum hal itu membutuhkan landasan aturan hukum yang lebih," tuturnya.

Expand