Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Putusan MA atas Gugatan Nelayan Senggarang

PN Tanjungpinang Segera Lelang Aset PT CBA Setelah Aanmaning
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-05-2016 | 09:02 WIB
mediasi-pn-tpi.jpg Honda-Batam

(Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpiang - Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli SH, menyikapi tuntutan nelayan Kampung Bauyan dan Kampung Melayu, Senggarang, terhadap PT Cahaya Bintan Abadi (CBA), menyatakan pihaknya harus menuntaskan proses gugatan.

‎"Mengenai tuntutan eksekusi sudah turun keputusan dari Makamah Agung, cuma administrasi yang perlu diperbaiki dan tidak langsung dilakukan eksukusi. Karena dalam eksekusi pihak penggugat harus melakukan permohonan aanmaning (teguran untuk pelaksanaan putusan)," ujar Zulfadli saat melakukan mediasi kepada beberapa warga di PN Tanjungpinang, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya, setelah dilakukan aanmaning (teguran) sita barulah pihaknya melakukan lelang dan kemudian pihaknya menyerahkan uang hasil lelang kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Aswardi selaku Ketua Persatuan Nelayan Pesisir di Kampung Buayan dan Kampung Melayu menyatakan akan mengikuti prosedur yang didapat dari mediasi tadi.

"PT Cahaya Bintan Abadi yang direktur utamanya Hariyadi alias Acok harus membayar kerugian lebih dari Rp10 miliar kepada 200 nelayan," tutupnya.

Sebelumnya, sekitar 50 nelayan dari dua kampung, yakni Kampung Melayu dan Kampung Bauyan, Kelurahan Senggarang, melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5/2016).

Baca: Warga Kampung Bauyan dan Kampung Melayu Orasi di PN Tanjungpinang

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah, menuntut PT Cahaya Bintan Abadi (CBA) pelaku pencemaran lingkungan yang tidak bertanggung jawab menuntaskan kewajibannya kepada nelayan pesisir Senggarang.

"Kami para nelayan sudah cukup sabar menunggu putusan Mahkamah Agung, sekarang sudah putus dan kemana kalian?, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sita Aset PT CBA!, PT CBA bayarkan ganti rugi nelayan yang telah kau zholimi dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tuntaskan gugatan kami!," ujara para pendemo.

Zeni Dahlan, salah satu orator aksi mengatakan, mereka sebagai nelayan telah di zholimi oleh PT CBA, untuk itu mereka meminta kepada direktur PT CBA, Hariyadi alias Acok, untuk membayar Hak para nelayan. Sebab mereka sudah 8 tahun menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung.

Editor: Dodo