Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai Kaos Turn Back Crime, Bui 3 Bulan Menanti
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-05-2016 | 08:36 WIB
khrisna-murti-kaos-turn-back-crime.jpg Honda-Batam

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti sosok yang memopulerkan kaos Turn Back Crime. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Warga sipil tak boleh lagi seeaknya memakai kaos "Turn Back Crime". Karena ancaman hukuman kurungan badan 3 bulan menanti.

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.

"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5).

Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," katanya.

Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," kata dia.

Editor: Dardani