Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasusnya segera Disidangkan

Surahman Hidayat Diminta Mundur dari Jabatan Ketua MKD DPR RI
Oleh : Irawan
Senin | 23-05-2016 | 18:46 WIB
Surahman_edit.jpg Honda-Batam
Ketua MKD DPR RI Surahman Hidayat

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan rapat pleno MKD telah memutuskan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait laporan Fahri Hamzah tentang dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap 3 politisi PKS di DPR yaitu, Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat.


"Rapat pleno MKD memutuskan bahwa masih perlu verifikasi tambahan terkait laporan Fahri terhadap tiga politisi PKS yang dituduh menyalahgunakan kewenangannya," kata Sudding kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (23/5/2016).

Sebenarnya, menurut politisi Partai Hanura ini, masalah Fahri dengan tiga politisi PKS itu masalah internal. Namun karena ketiga orang yang dilaporkan itu adalah anggota DPR, jadi MKD harus memeriksa apakah mereka dalam kedudukannya sebagai anggota DPR telah melanggar aturan dan etika yang ada.

Untuk itu MKD, tambah Sudding perlu melanjutkan verifikasi bukti-bukti yang ada untuk kemudian memutuskan menggelar persidangannya. Dan jika ada bukti-bukti kuat terkait ada tindakan terlapor yang dianggap tidak patut sebagai elit partai yang ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota dewan, maka disitulah MKD akan bertindak.

"Untuk itu kami sudah menugaskan tenaga ahli untuk memverifikasi hal itu, dan jika ada aturan yang dilanggar ketiganya, maka MKD akan bertindak," jelasnya.

Terkait bahwa salah satu yang dilaporkan adalah Ketua MKD sendiri, yakni Surahman Hidayat, Sudding mengatakan bahwa hal itu tidak mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

Surahman tegasnya tidak ikut dalam memeriksa kasus ini dan jika proses ini berlanjut ke persidangan, maka otomatis Surahman harus mundur dari jabatannya sebagai ketua MKD.

Dari informasi yang beredar, rencananya hari ini Rapim MKD akan memutuskan nasib tiga pejabat PKS terkait laporan Fahri Hamzah terhadap 3 elit PKS yang menjadi anggota DPR. 
Keputusan kabarnya akan diambil karena bukti-bukti yang diajukan oleh Fahri sudah lengkap. 

Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat, mengatakan sejauh ini laporan tersebut masih diverifikasi. "Masih tahap verifikasi," ujar Surahman Hidayat.

Dikatakan Surahman, dirinya belum menyiapkan langkah apapun untuk menghadapi laporan Fahri. Termasuk saat ditanya apakah ingin mundur sementara untuk menghadapi laporan tersebut mengingat posisinya sebagai pimpinan MKD, Surahman tak bisa berkomentar banyak.

"Belum. Belum dibahas (mau mundur sementara atau tidak). Nanti setelah verifikasi kita lihat seperti apa," sambung Surahman.

Sebelumnya, laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman itu disampaikan lewat Ketua DPR Ade Komarudin pada Jumat, 29 April lalu. Fahri melaporkan ketiganya atas beberapa alasan.

Yang pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol. Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi majelis tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan kedua yang diadukan Fahri ialah yang dilakukan Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Menurutnya, Sohibul sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader.

Fahri meyakini aduannya terhadap ketiga kader PKS tersebut akan lolos verifikasi di MKD dan diproses. Soal posisi Surahman Hidayat yang turut diadukan padahal dia ketua MKD, Fahri meminta Surahman harus nonaktif sementara dalam mengusut laporan ini.

Editor: Surya