Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Mendagri Tak Semena-mena Batalkan Perda Larangan Miras
Oleh : Irawan
Minggu | 22-05-2016 | 10:30 WIB
arwani thomafi.jpg Honda-Batam

Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Berakhohol Arwani Thomafi

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Berakhohol Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta jangan semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).

Arwani meminta Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR.

Wakil Ketus Umum DPP PPP mengatakan, itu menanggapi Kebijakan Mendagri tentang Perda Miras yang saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Di antararanya adalah Perda Miras.

Dikatakan, tindakan Mendagri seharusnya memperhatikan hal sebagai alasan suatu perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Artinya dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi Miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan.

"Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," ujar Arwani di Jakarta Minggu (22/5).

Mendagri dinilai sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.

Apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, lanjut Arwani, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.

Secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan pemikiran itu, dan demi melindungi masyarakat maka diminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Miras.
"Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR."

Dikatakan, saat ini Pansus RUU larangan Miras memasuki Pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja). Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini,; Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.

Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian. Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR.

Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minuman beralkohol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian," katanya.

Editor: Surya