Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Bantah Batalkan Perda Larangan Miras
Oleh : Irawan
Minggu | 22-05-2016 | 08:15 WIB
Tjahjo3.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah telah membatalkan peraturan daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di berbagai daerah.

"Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda Pelarangan Minuman Keras," kata Tjahjo melalui siaran pers, Sabtu (21/5/2016).

Justru, menurut Tjahjo, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda.

Peredaran miras, menurut Tjahjo, adalah pemicu tindak kejahatan. Di Papua, misalnya. "Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten," ujar Tjahjo.

Tjahjo secara khusus juga menyoroti fakta bahwa banyak daerah yang memiliki Perda larangan miras, tetapi belum tumpang tindih pelaksanannya. Tjahjo minta kepala daerah itu untuk menyingkronkan Perda itu agar efektif.

"Kemendagri minta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa efektif dan pelarangan termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran di daerah diperketat," ujar Tjahjo.

Tjahjo sebelumnya mengakui bahwa di antara 3.266 Perda yang akan dicabut pemerintah, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

 

Expand