Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Gerayangi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Digaruk Polisi Lingga
Oleh : Nur Jali
Rabu | 18-05-2016 | 16:02 WIB
borgol-baru.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Semakin bertambah umur, seharusnya harus lebih banyak diisi dengan hal-hal yang penuh kebaikan. Namun hal itu tak berlaku bagi pria berinisial Y warga Singkep, Lingga yang sudah menginjak usia kepala lima alias 50 tahun.

Dia dibekuk aparat kepolisian lantaran menggerayangi payudara seorang anak perempuan di bawah umur. Korban yang tak disebutkan namanya ini, mengalami trauma berat akibat perilaku setan yang dilakukan Y.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Syiful Badawi mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah tempat di Dabolama.

"Saat itu korban sedang duduk di rumah salah satu temannya, tersangka memanggil korban untuk membuatkannya minuman. Selesai membuat minuman, korban meninggalkan rumah pelaku," kata Syaiful, Rabu (18/5/2016).

Setelah korban meninggalkan rumah pelaku, pelaku kembali memanggil korban dan meminta untuk menggoreng ikan. "Saat korban menggoreng ikan itulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan memegang payudara dan mencium pipi kananya, korban lantas melawan dan pergi meninggalkan pelaku," jelasnya.

Setelah korban melawan, pelaku panik dan memberikan uang sebesar lima ribu rupiah, hal ini dimaksudkan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Dodo