Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta Kepala Daerah Patuhi SKB Moratorium PNS
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 25-08-2011 | 14:14 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mendagri meminta para gubernur, walikota dan bupati untuk mematuhi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai penghentian sementara atau moratorium rekruitmen pegawai negeri sipil (PNS).  Hal itu dilakukan untuk menata kepegawaian terutama dalam hal distribusi di kabupaten/kota dalam satu provinsi agar tidak terjadi kekurangan satu dengan lainnya

"Kebijakan moratorium ini akan disosialisasikan oleh tim reformasi birokrasi kepada gubernur dan bupati/wali kota, kita berharap dipatuhi," kata Mendagri di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2011.

Menurut Mendagri, moratorium ini akan digunakan untuk menata kepegawaian, misalnya soal distribusi yang belum merata. Nantinya, jika ada kelebihan PNS dalam kabupaten/kota, bisa didistribusikan kepada daerah lain di satu provinsi yang kekurangan. "Sehingga tak harus menambah, tapi menggeser," katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi memastikan moratorium PNS ditetapkan sejak 1 Sepetember hingga 12 Desember 2012. Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal.

“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali. Dan yang menentukannya dari tim Reformasi  & Birokrasi,” ujar Mendagri ketika dicegat wartawan media ini saat hendak masuk ke lift kantor Kemendagri.

Dipaparkan Gamawan, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen).