Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Ganjar Dua Pengedar Sabu 5 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 18-05-2016 | 10:02 WIB
narkobadipnpinang18.jpg Honda-Batam

Inilah Rino dan Deni, dua pengedar sabu yang digandar bui 5 tahun oleh hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua pemilik dan pengedar sabu seberat 2,11 gram, Hery Marino alias Rino (32) dan Deni Haryudi (34) ‎divonis 5 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(17/5/2016). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal SH bersama anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Zulfadli SH.

 

Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan percobaan dan pemufakatan secara tanpa hak dan meleawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan norkotika golongan 1 sehingga melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka. ‎

"Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah terbukti di pengadilan, kami Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa selama 5 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar Subsider 3 Bulan Penjara, dipotong masa Tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Afrizal

Mendengar putusan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, M. Indra Kelana SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.

Putusan ini lebih ringan 1 tahun, dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. ‎

Sebelumnya, dalam ‎dakwaan jaksa terungkap, kasus ini berawal saat dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat pada 6 November 2015, sekitar pukul 20.00. Disampaikan, ada dua orang pria bernama Marino dan Deni sering bertransaksi narkoba di sekitar Kelurahan Tanjungunggat.

Expand