Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekarang Masyarakat Lebih Dimudahkan dengan BPJS
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 17-05-2016 | 18:35 WIB
Kadinkes-TPI,-Rustam.jpg Honda-Batam

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan saat ini BPJS semakin memudahkan masyarakat. Pasalnya, hal-hal yang sebelumnya tidak diperbolehkan oleh pihak BPJS dalam mengurus BPJS atau menggunakan jasa asuransi ini, sekarang telah diperbolehkan.

"Seperti ini, jika dulu masyarakat mau ke Rumah Sakit dalam kondisi tertentu, seperti malam hari atau hari libur tidak diperbolehkan, karena harus ada surat pengantar dari Puskesmas, sekarang diperbolehkan," ujar Rustam saat ditemui di Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (17/5/2016).

Masyarakat yang sakit di hari libur tidak perlu lagi menunggu hari libur habis dan tidak perlu lagi mengutuk pihak Rumah Sakit, karena sekarang telah diperbolehkan langsung berobat ke Rumah Sakit.

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak mampu masuk Rumah Sakit dan belum memiliki BPJS, saat itu juga bisa langsung mengurus BPJS. Prosedurnya, keluarga pasien harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Tanjungpinang, bahwa yang bersangkutan dari keluarga yang tidak mampu.

"Dulu masyarakat harus sembuh dulu baru bisa urus BPJS, sekarang tidak, keluarga pasien bisa langsung mengurus BPJS, dengan catatan benar-benar dari keluarga yang tidak mampu," ujar Rustam.

Editor: Udin