Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Pengangkut Minyak Tanah Ilegal Dibekuk di Perairan Lubuk Karimun
Oleh : Nursali
Selasa | 17-05-2016 | 17:10 WIB
minah-ilegal-karimun.jpg Honda-Batam

Pelaku bersama barang bukti minyak tanah ilegal saat diekspose di Mapolres Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Air Polres Karimun tangkap KM. Karya Mandiri yang mengangkut minyak tanah subsidi sebanyak 15 jerigen di perairan Lubuk, Kabupaten Karimun pada Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Penangkapan minyak tanah bersubsidi ini berawal dari kecurigaan petugas saat kapal tersebut melintasi perairan tersebut. "Saat kita geledah, ternyata kapal ini memuat 15 jerigen minyak tanah subsidi," kata AKP Fahmi, Kasat Polair Polres Karimun, Selasa (17/5/2016).

Ia mengatakan modus para pelaku dalam menyelundupkan minyak tersebut dengan cara menutupi susunan derigen minyak dengan barang-barang material seperti 129 buah batu batako, 80 unit galon air mineral, dan 10 kotak air gelas mineral.

"Nah, minyak ini nantinya akan dibawa ke Guntung (Provinsi Riau)," katanya lagi.

Untuk menyelundupkan 15 jerigen ini, para pelaku yakni berinisial U dan P diberi upah sebesar Rp300 ribu untuk sekali jalan. Dari hasil pemeriksaannya terhadap kedua pelaku, mereka telah melakukannya sebanyak 6 kali.

"Di Guntung nantinya sudah ada penadah berinisial C yang akan menerima minyak tersebut," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang UU Migas juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo