Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Kaus Bergambar Palu Arit, Aziz Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Nursali
Senin | 16-05-2016 | 12:50 WIB
room-boy-palu-arit.jpg Honda-Batam

Abdul Azis (21) warga Sungai Karimun harus berurusan dengan Kodim 0317/TBK lantaran menggunakan kaos berlambang PKI (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Abdul Azis (21) warga Sungai Ayam RT003/RW003 Desa Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun yang kedapatan mengenakan kaus berwarna merah dengan simbol palu arit berwarna kuning terancam hukuman 10 tahun penjara.

Atribut PKI yang dikenakan Azis (20) ini bermula dari kejelian petugas Kodim 0317/TBK yang melihat beberapa orang pemuda berjalan beriringan dengan menggunakan sepeda motor.

Dandim 0317/TBK, Letkol Inf. I Gusti Ketut Artasuyasa mengatakan pihaknya akan menyerahkan mantan room boy ini ke Polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah pihaknya terlebih dahulu memintai keterangan atas atribut komunis yang dikenakannya tersebut

"Untuk proses selanjutnya kita akan serahkan ke Polres Karimun. Kita hanya memeriksa dari mana dia (Azis) dapat baju tersebut," kata Artasuyasa saat menghubungi BATAMTODAY.COM di Karimun, Senin (16/5/2016).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya tidak memberi toleransi terhadap oknum atau kelompok yang dengan sengaja mengkampanyekan faham-faham komunis lewat berbagai media baik melalui atribut, hingga simbol-simbol yang berkaitan dengan PKI.

"Kami tidak pernah memberikan toleransi terhadap PKI. PKI sama dengan narkoba. Artinya kedua hal ini sangat berbahaya," katanya lagi.

Ia menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sesuai dengan amat Presiden RI, Joko Widodo yang melarang segala macam bentuk maupun eksistensi PKI di Indonesia.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, jika menemukan atribut yang dimaksud, agar segera melaporkan hal tersebut kepada Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjungbalai Karimun atau Polres Karimun.

Editor: Dodo