Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Warga Jadi Tersangka

Polres Tanjungpinang Buru Bandar Utama Judi Online
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-05-2016 | 15:16 WIB
judi online ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Polisi Tanjungpinang masih memburu bandar utama judi ini.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P. Siagian, mengatakan, kelima warga ini diamankan dari tiga warnet di Tanjungpinang. "Terkait judi online, lima orang telah dijadikan sebagai tersangka, dan mengenai teknisnya, silakan Kasat Reskrim akan memberikan keterangan," kata Kristian kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/5/2016)/

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan menambahkan penetapan lima warga sebagai tersangka pemain judi online didasari dua alat bukti, berupa resi pengiriman dana via rekening yang dilakukan pemain, untuk bermain judi jenis Rogo Poker dan Naga Bola.

"Karena untuk melakukan perjudian secara online ini, pemain harus mentransfer dahulu dana yang akan dipertaruhkan," ujarnya.

Selain itu, Andri mengatakan pihaknya juga sedang memburu bandar dari judi online tersebut.

Sebelumnya, Tim Buser Satreskim Polres Tanjungpinang mengamankan 5 warga Tanjungpinang di tiga Warung Internet (Warnet) di Tanjungpinang.

Baca: Main Judi Online di Warnet, 5 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Kelima warga itu masing-masing Es (35), P (22), Ar (28) Ys (31) dan Ay (22) diamankan karena diduga tengah main judi online di warnet tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 303 Bis KUHP.

Editor: Dodo